Depok (Antaranews Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Jawa Barat mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Australia karena masa berlaku izin di Indonesia sudah lewat satu tahun lebih atau overstay.

"Kami mengamankan satu orang WNA Australia berinisial WBR. Di negaranya WNA tersebut berprofesi sebagai gardener atau tukang kebun," kata Humas Imigrasi Depok, Newin Budiyanto di Depok, Kamis.

Ia mengatakan warga Australia tersebut diamankan di apartemen CB di kawasan Cinere Depok, karena izin tinggalnya sudah overstay 1 tahun 4 bulan.

Dikatakannya selama berada di Indonesia tersebut pria Australia tersebut mengencani sejumlah wanita yang dijadikan sebagai sandaran hidup untuk biaya sehari-hari.

WBR masuk ke Indonesia pada 21 April 2017, dengan visa kunjungan sosial budaya. Kemudian visa itu diperpanjang izin tinggalnya di Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hanya sampai 19 Juni 2017.

"Pria ini tinggal bersama pacarnya yang merupakan wanita lokal," katanya.

Newin menjelaskan WBR sengaja menggunakan modus mengencani wanita Indonesia untuk memenuhi biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari, karena dia tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Bukan hanya satu wanita saja ia kencani tetapi sampai 3-4 orang wanita Indonesia. Mereka ada yang pengusaha atau juga pegawai," katanya.

Newin menjelaskan kasus serupa juga sebelumnya banyak terjadi dengan modus mengencani wanita Indonesia. Diantaranya ada yang berasal dari Mesir, Yaman, dan Nigeria.

"Mereka mengencani wanita Indonesia untuk biayai hidup," ujarnya.

Imigrasi menjeratnya dengan ancaman pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi bahwa orang asing yang telah habis masa berlakunya dikenai tindakan administrasi ke-Imigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Sedangkan untuk WNI yang jika diperiksa terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 124 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang ke-Imigrasian, yang berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melindungi atau menyembunyikan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan yang diduga izin tinggalnya habis berlaku, maka akan dipidana tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.

"Jadi hati-hati juga wanita Indonesia yang berpacaran dengan orang asing, harus dicek juga izin tinggalnya karena jika tidak maka akan terkena pidana," jelasnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018