Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup pelayanan perizinan manual, dan menggantikannya dengan sistem dalam jaringan internet.
"Pelayanan manual ditutup, sekarang pelayanan perizinan sudah `online`," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Dedi Ahdiat, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, mulai 5 November 2018 pelayanan perizinan sudah "online" (daring) dan bisa diakses melalui website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang.
Seiring dengan hal tersebut, bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan perizinan bisa mendaftar dan mengakses langsung ke website dpmptsp.karawangkab.go.id.
Menurut dia, dengan sistem perizinan online maka pemohon perizinan tidak perlu repot atau bolak balik ke kantor dinas teknis untuk melengkapi persyaratan yang dimohonkan.
Pemohon perizinan juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan. Karena pemohon dapat melakukannya sendiri secara online setiap saat dan di mana saja.
"Kami berharap pelayanan perizinan secara `online` bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan izin usaha yang diperlukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Pelayanan manual ditutup, sekarang pelayanan perizinan sudah `online`," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Dedi Ahdiat, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, mulai 5 November 2018 pelayanan perizinan sudah "online" (daring) dan bisa diakses melalui website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang.
Seiring dengan hal tersebut, bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan perizinan bisa mendaftar dan mengakses langsung ke website dpmptsp.karawangkab.go.id.
Menurut dia, dengan sistem perizinan online maka pemohon perizinan tidak perlu repot atau bolak balik ke kantor dinas teknis untuk melengkapi persyaratan yang dimohonkan.
Pemohon perizinan juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan. Karena pemohon dapat melakukannya sendiri secara online setiap saat dan di mana saja.
"Kami berharap pelayanan perizinan secara `online` bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan izin usaha yang diperlukan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018