Depok, 30/11 (ANTARA) - Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Dr der Soz Gumilar R Somantri menegaskan bahwa selama ini laporan keuangan dan tata kelola UI sangat transparan dan akuntabel.

Hal tersebut dikatakan menanggapi adanya laporan dugaan korupsi UI oleh sekelompok pihak yang menamakan diri Save UI kepada KPK dalam kasus pembangunan gedung perpustakaan dan boulevard di kampus UI Depok serta biaya perjalanan dinas rektor keluar negeri.

"Laporan keuangan UI sejak tahun 2008 hingga 2010 telah diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui proses tender terbuka," katanya di Depok, Rabu.

Ia mengatakan audit eksternal tersebut memberikan penilaian tertinggi bagi laporan keuangan UI, yaitu "wajar tanpa pengecualian".

Selain itu katanya beberapa lembaga pemerintahan juga pernah memeriksa keuangan UI pada tahun ini, seperti BPK dan Irjen Kementerian Keuangan. Semua hasil pemeriksaan mengkonfirmasi hasil audit dari akuntan publik.

"UI juga secara transparan mengungkapkan laporan keuangan yang telah diaudit. Tidak hanya kepada para pemangku kepentingan seperti pemerintah dan MWA, tetapi juga kepada publik melalui situs internet UI," tegasnya.

Dikatakannya UI sebagai sebuah lembaga mendorong prinsip "good governance" yang diterapkan di UI, yaitu efisiensi, efektivitas, "responsiveness", transparansi, akuntabilitas dan partisipasi para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut rektor mengatakan bahwa dirinya justru senang ada pihak yang melaporkan kepada KPK. Dengan demikian, secara konstitusional akan dibuktikan kebenaran secara hukum, sehingga fitnah, rumor dan upaya-upaya yang bertujuan melakukan pembunuhan karakter bisa dihindari.  

"Saya pribadi sebagai warga negara yang baik harus menghormati hukum. Di sisi lain UI sebagai lembaga harus mampu memberi contoh penerapan GCG dan karenanya menyambut baik laporan ke KPK tersebut," katanya.

Hal senada dikatakan Wakil Rektor II Bidang Keuangan Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid menyatakan, tidak mempermasalahkan laporan para civitas akademika UI yang tergabung dalam Save UI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu merupakan hak warga negara untuk melaporkan ke KPK," kata Tafsir.

Menurut dia, laporan yang dilakukan sejumlah civitas UI merupakan bagian dari demokrasi.

"Kami menyambut baik laporan tersebut karena selama ini kami konsisten menjalankan good corporate governance (GCG) atau tata kelola yang baik," katanya.

Tafsir menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan tata kelola di lingkungan universitas secara transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi.

Sebelumnya, para pengamat yang merupakan almamater Universitas Indonesia (UI), alumni UI, hingga sejumlah mahasiswa UI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek di Universitas Indonesia yang diduga terdapat penyelewengan.

Menurut Ade terdapat sejumlah proyek yang ada di UI yang diduga pendanaannya diduga berpotensi menyebabkan kerugian. Ia menyebutkan proyek Boulevard dan pembangunan perpustakaan pusat.

Tidak tanggung-tanggung, nilai yang disebutkan berpotensi membuat kerugian negara, lanjutnya, mencapai Rp30 miliar hanya untuk proyek Boulevard saja. Angka tersebut merupakan hasil dari audit yang dihasilkan auditor publik.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK akan menindaklanjutinya jika memang ditemukan sesuatu dari hasil telaah.

Bagaimana pun, ia mengatakan perlu juga ditelusuri kebenaran dari setiap laporan yang masuk ke KPK, sebelum diputuskan apakah akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak.

Feru L
Foto: Benny s Butarbutar/ANTARA

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2011