Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi mengeluarkan sanksi pembekuan izin PT Atlasindo Utama, salah satu perusahaan pertambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng di wilayah Karawang selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Jumat mengatakan pembekuan izin PT Atlasindo Utama itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor: 180/Kep.2444/ppl/2018.
"Perusahaan pertambangan itu dibekukan karena telah melakukan pelanggaran izin lingkungan," katanya.
Ia mengatakan, dalam izin lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dimiliki PT Atlasindo, itu tidak sesuai dengan kenyataan lapangan.
Dalam izinnya, perusahaan itu hanya melakukan pertambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru. Tapi di lapangan, Atlasindo juga melakukan produksi.
Wawan mengatakan, pembekuan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup?Nomor 2 tahun 2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Jumat mengatakan pembekuan izin PT Atlasindo Utama itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor: 180/Kep.2444/ppl/2018.
"Perusahaan pertambangan itu dibekukan karena telah melakukan pelanggaran izin lingkungan," katanya.
Ia mengatakan, dalam izin lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dimiliki PT Atlasindo, itu tidak sesuai dengan kenyataan lapangan.
Dalam izinnya, perusahaan itu hanya melakukan pertambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru. Tapi di lapangan, Atlasindo juga melakukan produksi.
Wawan mengatakan, pembekuan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup?Nomor 2 tahun 2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018