Bogor (Antaranews Megapolitan) - Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Letjen TNI Doni Monardo meninjau lokasi peleburan aki ilegal di Kampung Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Doni didampingi Komandan Korem 061/Suryakancana Letkol Inf Muhammad Hasan melihat langsung lokasi peleburan aki bekas ilegal di RT 02/RW 03 Desa Cinangka.
Danrem 061/Suryakancana Letkol Inf Muhammad Hasan mengatakan aktivitas pengelolaan aki bekas ilegal sudah ditutup oleh pemerintah Kabupaten Bogor, hanya terdapat satu warga yang masih melakukan aktivitas ilegal tersebut.
"Hanya ada satu lokasi ini yang masih beroperasi, yang lain sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi," kata Hasan.
Lokasi peleburan aki bekas milik Bonang (55) yang masih beroperasi, memiliki luas sekitar 200 meter per segi, terdapat tungku tempat peleburan timah bekas aki, dan tumpukan karakal yakni aki bekas yang sudah melewati proses pembakaran sebanyak lima kali.
Menurut Bonang, tempat peleburan miliknya sudah tidak lagi melakukan pembakaran aki, tetapi mereka hanya mengolah karakal untuk mendapatkan timah hitam dari sisa-sisa pembakaran aki bekas.
"Kalau pembakaran aki bekasnya di Parung Panjang, di sini kami hanua mengolah karakal saja," kata Bonang.
Selain meninjau lokasi pengelolaan aki bekas, Sesjen Wantannas juga memberikan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi tentang bahaya pengelolaan aki bekas secara ilegal.
Sosialisasi ini melibatkan tim gabungan dari Wantannas, KLHK, Korem 061/Suryakancana, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Dinas LHK Kabupaten Bogor, Camat, dokter, serta perwakilan pengusaha.
Doni mengatakan, Wantannas memiliki kepedulian terhadap ekologi dan pelestarian lingkungan dari ancaman kerusakan, dan pencemaran.
"Karena ini menyangkut sumber daya manusia Indonesia yang kompetitif," katanya.
Sebelumnya Sesjen Wantannas juga meninjau lokasi peleburan aki bekas ilegal yang ada di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Aktivitas peleburan aki bekas diperbolehkan oleh pemerintah asal dilakukan secara legal, salah satunya ada di wilayah Tanggerang.
Di Kabupaten Bogor belum ada peleburan aki bekas legal, sehingga banyak masyarakat melakukan secara ilegal.
Pembakaran aki bekas secara ilegal berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan, asap pembakaran dapat mencemari udara, serta bekas pembakaran timbel juga diserap oleh tanah dan mengalir di sungai.
Bahaya dari pencemaran timbel ini adalah menganggu kesehatan, tumbuh kembang anak jadi terganggu, ibu hamil tidak sehat, kematian mendadak, bahkan stunting.
Masyarakat setempat berdalih mereka tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bekerja mengolah aki bekas mendapat bayaran Rp150 per kg, sehari bisa mencapai satu kwintal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Doni didampingi Komandan Korem 061/Suryakancana Letkol Inf Muhammad Hasan melihat langsung lokasi peleburan aki bekas ilegal di RT 02/RW 03 Desa Cinangka.
Danrem 061/Suryakancana Letkol Inf Muhammad Hasan mengatakan aktivitas pengelolaan aki bekas ilegal sudah ditutup oleh pemerintah Kabupaten Bogor, hanya terdapat satu warga yang masih melakukan aktivitas ilegal tersebut.
"Hanya ada satu lokasi ini yang masih beroperasi, yang lain sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi," kata Hasan.
Lokasi peleburan aki bekas milik Bonang (55) yang masih beroperasi, memiliki luas sekitar 200 meter per segi, terdapat tungku tempat peleburan timah bekas aki, dan tumpukan karakal yakni aki bekas yang sudah melewati proses pembakaran sebanyak lima kali.
Menurut Bonang, tempat peleburan miliknya sudah tidak lagi melakukan pembakaran aki, tetapi mereka hanya mengolah karakal untuk mendapatkan timah hitam dari sisa-sisa pembakaran aki bekas.
"Kalau pembakaran aki bekasnya di Parung Panjang, di sini kami hanua mengolah karakal saja," kata Bonang.
Selain meninjau lokasi pengelolaan aki bekas, Sesjen Wantannas juga memberikan sosialisasi kepada warga sekitar lokasi tentang bahaya pengelolaan aki bekas secara ilegal.
Sosialisasi ini melibatkan tim gabungan dari Wantannas, KLHK, Korem 061/Suryakancana, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Dinas LHK Kabupaten Bogor, Camat, dokter, serta perwakilan pengusaha.
Doni mengatakan, Wantannas memiliki kepedulian terhadap ekologi dan pelestarian lingkungan dari ancaman kerusakan, dan pencemaran.
"Karena ini menyangkut sumber daya manusia Indonesia yang kompetitif," katanya.
Sebelumnya Sesjen Wantannas juga meninjau lokasi peleburan aki bekas ilegal yang ada di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Aktivitas peleburan aki bekas diperbolehkan oleh pemerintah asal dilakukan secara legal, salah satunya ada di wilayah Tanggerang.
Di Kabupaten Bogor belum ada peleburan aki bekas legal, sehingga banyak masyarakat melakukan secara ilegal.
Pembakaran aki bekas secara ilegal berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan, asap pembakaran dapat mencemari udara, serta bekas pembakaran timbel juga diserap oleh tanah dan mengalir di sungai.
Bahaya dari pencemaran timbel ini adalah menganggu kesehatan, tumbuh kembang anak jadi terganggu, ibu hamil tidak sehat, kematian mendadak, bahkan stunting.
Masyarakat setempat berdalih mereka tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bekerja mengolah aki bekas mendapat bayaran Rp150 per kg, sehari bisa mencapai satu kwintal.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018