Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tahun ini mengalokasikan anggaran bantuan untuk partai politik sebesar Rp2 miliar.
"Kita sudah alokasikan dana bantuan tersebut di APBD Perubahan Kabupaten Bekasi 2018," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih di Cikarang, Selasa.
Dana bantuan akan diberikan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembagiannya didasarkan pada perolehan suara dan kursi parpol di parlemen.
"Jadi bantuan masing-masing parpol nilainya berbeda-beda," katanya.
Besaran bantuan parpol itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017 seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2018.
"Kalau tahun kemarin `kan Rp1.113 per suara sah, tahun ini sesuai PP tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp1.500 per suara sahnya," katanya.
Sementara untuk sistem penyalurannya tidak mengalami perubahan, yakni disalurkan ke rekening masing-masing parpol dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
"Selain pengajuan harus ada juga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang telah diperiksa BPK," katanya.
Kosasih mengatakan pemberian bantuan keuangan ini dapat digunakan untuk penguatan kelembagaan parpol dan sebagai sarana pendidikan bagi anggota partai peserta pemilu dan masyarakat.
"Kami berharap harap lewat bantuan ini parpol mampu melakukan pembinaan kadernya untuk penguatan kelembagaan serta mampu memberikan pendidikan yang baik untuk warga termasuk kader parpolnya masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kita sudah alokasikan dana bantuan tersebut di APBD Perubahan Kabupaten Bekasi 2018," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi Ahmad Kosasih di Cikarang, Selasa.
Dana bantuan akan diberikan pihaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembagiannya didasarkan pada perolehan suara dan kursi parpol di parlemen.
"Jadi bantuan masing-masing parpol nilainya berbeda-beda," katanya.
Besaran bantuan parpol itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2017 seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2018.
"Kalau tahun kemarin `kan Rp1.113 per suara sah, tahun ini sesuai PP tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp1.500 per suara sahnya," katanya.
Sementara untuk sistem penyalurannya tidak mengalami perubahan, yakni disalurkan ke rekening masing-masing parpol dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
"Selain pengajuan harus ada juga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya yang telah diperiksa BPK," katanya.
Kosasih mengatakan pemberian bantuan keuangan ini dapat digunakan untuk penguatan kelembagaan parpol dan sebagai sarana pendidikan bagi anggota partai peserta pemilu dan masyarakat.
"Kami berharap harap lewat bantuan ini parpol mampu melakukan pembinaan kadernya untuk penguatan kelembagaan serta mampu memberikan pendidikan yang baik untuk warga termasuk kader parpolnya masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018