Cibinong, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari kepada Munin atas kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Vonis ini tentu tidak sebanding dengan fitnah yang dilakukan tersangka, dan itu membuat kader PDI Perjuangan yang datang ke persidangan kecewa," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Adriansyah, di Cibinong, Senin.

Menurut dia, dalam putusan hakim dengan menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari tentu tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka.

Dia mengungkapkan fitnah tersebut secara langsung dilontarkan dengan menyebarkannya melalui jejaring sosial, sehingga pelakunya melanggar pasal UU ITE (Informasi dan dan Transaksi Elektronik).

"Kalau hanya dihukum seringan itu, maka pelaku pelanggaran UU ITE tidak akan merasa kapok, tapi meremehkan. Jadi harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya pula.

Ia menambahkan dalam laporan pertama kali di Polres Bogor, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoaks yang mencemarkan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.

Menurutnya lagi, memang terdakwa sudah meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Selain itu, juga mengirim karangan bunga ke Hj Megawati Soekarnoputri.

"Pertanyaan saya, siapa yang menerima kata maaf terdakwa Munin dan siapa yang menerima karangan bunga permintaan maaf terdakwa yang dikirim ke ibu Mega. Ini logika jaksa tidak jelas," katanya.

Dalam hal ini seharusnya pelaku dapat dijerat hukuman seberat-beratnya dikarenakan secara fakta yang terungkap di persidangan dan pengakuan terdakwa.

Seharusnya menjadi landasan hukum bagi jaksa dalam membuat memori tuntutan. Pasalnya pelaku Munin dilaporkan, karena menyebarkan berita hoaks dan fitnah melalui sejumlah grop Whatshapp.

"Beberapa chating Munin di antaranya, Megawati meminta pemerintah agar menghentikan adzan karena berisik. Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu serta dapat mengantisipasi informasi hoaks dan menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2," katanya pula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat.

Namun bila mana pelapor (PDI-P) tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong.

"Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segeta diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018