PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) sebagai salah satu anak perusahaan Subholding Upstream Pertamina serta diawasi SKK Migas, menandatangani perjanjian jual beli gas terproses dengan PT. Energi Nusantara Perkasa (ENP).

Penandatanganan perjanjian dimaksud dilakukan Direktur PT. PHE ONWJ Rachmat Hidajat dan Direktur Utama PT. ENP Sardjono sekaligus menandai komitmen bersama dalam pemanfaatan gas bumi dari wilayah kerja PHE ONWJ untuk mendukung ketahanan energi nasional dan optimalisasi hilirisasi gas.

Direktur Utama PT. PHE ONWJ Rachmat Hidajat di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus mendukung pasokan energi bersih dan efisien bagi sektor industri nasional.

"Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan pasokan gas nasional. Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat rantai nilai pasok gas domestik dan mendukung agenda transisi energi Pertamina," katanya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kontribusi terhadap peningkatan nilai tambah gas bumi Indonesia semakin kuat, sejalan dengan visi pemerintah memperluas pemanfaatan energi gas dalam negeri dan mencapai target transisi energi nasional.

Rachmat memaparkan berdasarkan kesepakatan tersebut, sumber gas berasal dari wilayah kerja PHE ONWJ dengan titik serah di Onshore Receiving Facility (ORF) Cilamaya, sebuah fasilitas penerima gas di darat yang dioperasikan perusahaan.

Adapun volume pasokan gas dalam perjanjian ini meliputi feed gas yaitu gas bumi yang diserahkan kepada PT. ENP untuk diproses lebih lanjut, menghasilkan sejumlah produk seperti kondensat dan gas cair (liquified petroleum gas/LPG).

Sesuai perjanjian yang berlaku hingga 31 Desember 2034 ini, total volume keseluruhan kontrak sebesar 27.932,52 British Thermal Unit (BBTU) selama periode pasokan.

"Dari volume tersebut, produksi LPG yang dihasilkan oleh PT. ENP diproyeksikan mencapai 120 hingga 160 ton per hari," demikian Rachmat Hidajat.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025