Bogor (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak dua unit angkot modern lolos mengujian KIR dan dinyatakan sudah laik jalan sebagai angkutan umum oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jawa Barat.

"Jumat (5/10) kemarin sudah ada dua angkot modern yang lolos uji KIR, dan sudah dinyatakan laik operasi sebagai angkutan umum," kata Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jimmy Hutapea, kepada Antara, di Bogor, Senin.

Jimmy menjelaskan untuk bisa beroperasi sebagai angkutan umum dan mengisi trayek yang ada di Kota Bogor, pihak pengelola angkot modern harus mengajukan permohonan administrasi untuk menerbitkan Kartu Pengawasan (KP).

KP adalah syarat administrasi bagi angkutan umum untuk bisa beroperasi di Kota Bogor yang diurus oleh Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Kota Bogor.

"Kami menunggu pihak badan hukum angkot untuk mengaju pengurusan KP," katanya.

Menurut Jimmy, dari 20 unit angkot modern yang dimiliki Koperasi Kodjari selaku badan hukum angkot, baru 10 berkas yang diterima oleh Dishub Kota Bogor untuk diajukan izin operasionalnya.

Sementara itu, untuk bisa mengisi trayek di TPK 4 yakni Ciawi-Ciparigi, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilalui angkot modern. Pertama pengajuan informasi di Dishub terkait data operasional angkot.

"Karena di Kota Bogor ini jumlah angkot dibatasi 3.412 unit, tidak boleh lebih, kalau mau mengisi, harus dipastikan tidak ada penambahan angkot lagi," katanya.

Setelah mendapatkan informasi, badan hukum mengajukan permohon untuk penertiban STNK dan BPKB kendaraan kepada Samsat.

"Setelah BPKBN dan STNK dikeluarkan, selanjutnya dilakukan pengujian KIR," katanya.

Dari 10 berkas angkot modern, pihak badan hukum Kodjari baru mengirimkan dua unit angkot modern untuk dilakukan uji KIR. Sisanya masih menunggu dari pihak Kodjari.

"Kami juga tidak tau, kenapa tidak sekaligus, mungkin keterbatasan personel mereka, mungkin juga di pengujian KIR karena harus bertahap bersama pengujian kendaraan lainnya," kata Jimmi.

Menurut Jimmi, untuk bisa beroperasi, diperlukan satu tahapan lagi yakni pengurusan Kartu Pengawasan (KP) sebagai dokumen administrasi angkutan umum bisa beroperasi di Kota Bogor.

Untuk bisa mendapatkan KP, pihak badan hukum harus melengkapi sejumlah berkas di antaranya, akte pendirian badan hukum, dokumen informasi, STNK, BPKB, dan kelengkapan dokumen kendaraan lainnya, fraktur kendaraan serta KIR.

"SOP kami dalam waktu dua minggu KP bisa dikerluarkan, setelah itu angkot modern bisa beroperasi," kata Jimmi.

Bulan September lalu, Dinas Perhubungan Kota Bogor meluncurkan angkot modern yang dioperasikan oleh Koperasi Kodjari sebagai konversi angkot dengan skema 3:2 yakni tiga angkot berganti dua angkot modern.

Konversi angkot adalah salah satu `tools` atau alat yang digunakan Pemerintah Kota Bogor dalam program penataan transportasi, mengurai kemacetan.

Angkot modern ini dilengkapi dengan pendingin udara, televisi, CCTV, wifi, dan pembayaran dilakukan secara non tunai dan bisa juga tunai.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018