Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Resor Metro Bekasi, Jawa Barat berhasil mengungkap keberadaan daerah yang kerap dijadikan pusat transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang setelah Satuan Reserse Narkoba setempat menggelar razia berskala besar pada Operasi Nila Jaya 2018.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Arlon Sitinjak mengatakan peredaran narkoba di Kampung Baru Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu terbilang tinggi.

"Jadi ini lokasinya sebenarnya lahan terbuka tapi banyak bangunan-bangunan liar, bangunan semi permanen. Di lokasi itu banyak terjadi transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang," katanya di Mapolrestro Bekasi, Jumat.

Pengungkapan "kampung narkoba" ini dilakukan setelah polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Selain itu, dari berbagai kasus narkoba yang diungkap, beberapa di antaranya mendapat narkoba dari lokasi tersebut.

Berbekal informasi akurat Satres Narkoba lantas menggelar razia berskala besar dengan menurunkan 50 personel, termasuk polisi militer pada Selasa (25/9) dan delapan tersangka berhasil diamankan di kampung tersebut.

"Delapan tersangka ini diamankan sebagai pengedar. Potensi pengedarnya kami yakini masih banyak tapi beberapa di antaranya melarikan diri," katanya.

Selain delapan pengedar polisi juga menangkap tiga penjual obat-obatan terlarang yakni S (27), SB (57) serta seorang ibu rumah tangga O (60).

Dari tangan mereka polisi mengamankan 940 butir pil eximer, 679 pil tramadol serta 350 butir pil trihexyphenidil.

"Di lokasi tersebut memang peredaran terbilang tinggi. Kemudian meski banyak bangunan liar namun terbilang padat penduduk. Peredaran di sana pun tertutup tapi ada yang terbuka. Banyak orang yang cari barang larinya ke lokasi ini. Namun berhasil kami ungkap dan terus akan kami kembangkan," katanya.

Operasi Nila Jaya 2018 digelar dari 12 sampai 26 September 2018. Dari operasi selama dua pekan itu, total 34 tersangka berhasil ditangkap dari 29 kasus.

Penangkapan dilakukan Satres Narkoba sebanyak 25 tersangka dan jajaran polsek sebanyak sembilan tersangka.

"Dari hasil operasi ini, kami dapati barang bukti berupa sabu seberat total 67,18 gram kemudian ganja 78,79 gram dan ekstasi lima butir," katanya.

Dari 34 tersangka tersebut tiga di antaranya merupakan target operasi yang selama ini dalam pengejaran. Target pertama yakni EB (36), tersangka pengedar.

EB ditangkap di Tambun Selatan dengan barang bukti sabu dengan berat mencapai 25,67 gram. Sabu tersebut didapat dari 10 paket siap edar dan satu paket besar.

"Berawal dari penangkapan S beberapa waktu lalu, kami lakukan pengembangan. EB lantas kami tangkap di Kampung Buwek Desa Tridaya Sakti Tambun Selatan, tepatnya di depan rumah pengedar lainnya, yakni E yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Kemudian target operasi berikutnya yakni TW (37) yang ditangkap bersama dua tersangka lain yakni ASD (24) dan SF (25).

Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat 4,7 gram.

Selanjutnya target operasi ketiga yakni AR (20) yang ditangkap di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. Dia ditangkap bersama JS (25) yang diduga tengah bertransaksi narkoba.

"Saat digeledah, dari tubuh AR kami temukan satu paket narkoba jenis sabu cukup besar dengan berat mencapai 12,94 gram," katanya.

34 tersangka yang diamankan itu ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018