Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mewajibkan para pelaku arsitektur di daerah itu memiliki lisensi arsitek resmi, usai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek.
"Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri Rodi Yantari di Tanjungpinang, Minggu.
Rodi menyebut dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2025 mengatur bahwa arsitek diwajibkan mempunyai lisensi resmi dari pihak berwenang dalam memberikan jasa layanan arsitektur bangunan.
Pergub itu memberikan kepastian hukum, lalu meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur, serta memastikan bahwa setiap karya arsitektur di Kepri memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika.
Dengan adanya lisensi arsitek, kata dia, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek akan semakin meningkat dan terjaga.
"Pergub itu bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah, sekaligus menghindari desain asal-asalan yang bisa memicu persoalan keselamatan masyarakat," ujar Rodi.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025