Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Karawang, Polda Jawa Barat menangkap seorang anggota geng motor karena terlibat dalam pencurian yang disertai kekerasan di wilayah Alun Alun Karawang.
"Kami baru menangkap seorang pelaku berinisial HA alias Bodun. Ada delapan pelaku lainnya yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya dalam ekspose pengungkapan kasus, di Mapolres Karawang, Rabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, Iman Komarudin, warga Bandung Barat. Barang bukti lain yang disita satu kaos milik korban bertuliskan "Brigez".
Pencurian disertai kekerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada 12 Agustus 2018 dini hari. Saat itu korban pulang kerja dari salah satu toko dan melintas SPBU Galuh Mas.
Secara tiba-tiba korban diikuti dan dikejar pelaku bersama teman-temannya yang diduga dari kelompok geng motor XTC. Merasa ada yang mengejar, korban terus memacu sepeda motornya.
Tapi korban terjatuh dan akhirnya dipukuli oleh para pelaku. Pemukulan yang dilakukan secara beramai-ramai dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, bambu, dan ada juga yang melakukan pemukulan menggunakan botol kosong.
Setelah pemukulan itu, pelaku berinisial HA langsung membawa kabur motor korban. Korban mengaku saat itu diperintahkan pimpinan geng motornya untuk membawa kabur motor korban.?
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial HA kini ditahan di Mapolres Karawang. Sedangkan delapan temannya masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karawang.
Pelaku berinisial HA itu diancam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Saat ditanya di Mapolres Karawang, pelaku mengaku ikut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan karena dendam terhadap korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kami baru menangkap seorang pelaku berinisial HA alias Bodun. Ada delapan pelaku lainnya yang kini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya dalam ekspose pengungkapan kasus, di Mapolres Karawang, Rabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, Iman Komarudin, warga Bandung Barat. Barang bukti lain yang disita satu kaos milik korban bertuliskan "Brigez".
Pencurian disertai kekerasan yang dilakukan pelaku terjadi pada 12 Agustus 2018 dini hari. Saat itu korban pulang kerja dari salah satu toko dan melintas SPBU Galuh Mas.
Secara tiba-tiba korban diikuti dan dikejar pelaku bersama teman-temannya yang diduga dari kelompok geng motor XTC. Merasa ada yang mengejar, korban terus memacu sepeda motornya.
Tapi korban terjatuh dan akhirnya dipukuli oleh para pelaku. Pemukulan yang dilakukan secara beramai-ramai dilakukan dengan menggunakan tangan kosong, bambu, dan ada juga yang melakukan pemukulan menggunakan botol kosong.
Setelah pemukulan itu, pelaku berinisial HA langsung membawa kabur motor korban. Korban mengaku saat itu diperintahkan pimpinan geng motornya untuk membawa kabur motor korban.?
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial HA kini ditahan di Mapolres Karawang. Sedangkan delapan temannya masuk dalam daftar pencarian orang Polres Karawang.
Pelaku berinisial HA itu diancam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Saat ditanya di Mapolres Karawang, pelaku mengaku ikut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan karena dendam terhadap korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018