Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan pegawai negeri sipil di lingkungannya yang statusnya terpidana kasus korupsi dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat.
Saefullah menjelaskan bahwa pada prinsipnya kalau sudah tersangkut persoalan hukum, maka aturan harus ditegakkan.
"Ada tahapannya, sampai betul - betul ada inkrah keputusan yang mengikat pasti itu baru dilakukan pemberhentian secara permanen," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Namun bila yang PNS yang bersangkutan baru tersangka dan ada ketetapan ditahan, maka pemberhentiannya sementara dulu sampai ada keputusan inkrah.
Sementara di DKI Jakarta, ada 52 orang PNS yang terjerat kasus korupsi yang kesemuanya merupakan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi.
Terkait hal itu, Sekdaprov mengatakan jumlah mesti dilihat dulu datanya dan dia belum mendapatkan laporan.
"Kalau sudah inkrah pasti kita berhentikan," kata Saefullah menegaskan. (ANT/BPJ).
Editor Berita: A.F. Firman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Saefullah menjelaskan bahwa pada prinsipnya kalau sudah tersangkut persoalan hukum, maka aturan harus ditegakkan.
"Ada tahapannya, sampai betul - betul ada inkrah keputusan yang mengikat pasti itu baru dilakukan pemberhentian secara permanen," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Namun bila yang PNS yang bersangkutan baru tersangka dan ada ketetapan ditahan, maka pemberhentiannya sementara dulu sampai ada keputusan inkrah.
Sementara di DKI Jakarta, ada 52 orang PNS yang terjerat kasus korupsi yang kesemuanya merupakan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi.
Terkait hal itu, Sekdaprov mengatakan jumlah mesti dilihat dulu datanya dan dia belum mendapatkan laporan.
"Kalau sudah inkrah pasti kita berhentikan," kata Saefullah menegaskan. (ANT/BPJ).
Editor Berita: A.F. Firman.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018