DPRD Bali membawa empat poin aspirasi pengemudi pariwisata lokal ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa usai melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi, yang dirasa perlu izin Pemerintah Pusat sebelum menyepakati bunyi-bunyi setiap pasal yang terkait.

“Besok (ke Jakarta), artinya kita sepakat berjuang untuk diskusikan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri, hasilnya nanti kami akan kembali mengundang mereka (pengemudi lokal dan aplikator online) dalam harmonisasi pasal dan Bab,” kata dia di Denpasar, Selasa.

Diketahui empat poin yang menjadi perdebatan di meja Pansus adalah Pasal 8 yang mengatur kepemilikan KTP domisili Bali khusus pengemudi ASKP, Pasal 9 yang mengatur izin kendaraan pariwisata, Bab yang mengatur sanksi, dan tarif.

Para peserta rapat setuju mengenai kewajiban seorang pengemudi angkutan sewa khusus pariwisata memiliki KTP beralamat di Bali, sementara ketika ini dibawa ke pusat belum tentu bisa dilaksanakan karena KTP itu diperuntukkan secara nasional.

Contohnya ketika kendaraan operasional diatur memiliki batas usia 10 tahun dengan kapasitas mesin 1.300 cc, pengemudi lokal berharap Pemprov Bali menaruh aturan batas usia mencapai 15 tahun dengan kapasitas mesin di bawahnya mengingat mobil angkutan pariwisata kerap dimiliki oleh pengemudi biasa yang tidak memungkinkan ikut aturan nasional.

 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025