Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kehumasan dan Protokol pada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat melakukan perubahan inovasi strategi penyampaian informasi kepada masyarakat dengan tema "Bekasi Terbuka".

 "Penyampaian informasi dikemas dengan cara tanya jawab dengan memanfaatkan kemajuan Informasi Teknologi (IT) berbasis daring yang nantinya akan disebar ke media sosial," kata Kepala Sub Bagian Humas pada Kehumasan dan Protokol pada Sekretaris Daerah Pemkab Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia kegiatan yang digagasnya merupakan implementasi pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pim IV dan sedang berjalan sebagai inovasi peyampaian maupun strategi publikasi.

Ini juga bertujuan untuk masyarakat yang ingin mengetahui serta berinteraksi dengan pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan atau menjalankan program-program yang untuk kepentingan bersama.

Dalam upaya itu nantinya masyarakat dapat melakukan interaksi secara bersama dan langsung hanya dengan menggunakan jaringan daring.

Tetapi masyarakat juga dapat melakukannya dengan menggunakan media sosial untuk mendapatkan berbagai keterangan terkait pelaksanaan program secara menyeluruh.

"Ini bagian dari inovasi saya ketika menjalankan diklat pim IV. Sebab kebutuhan informasi apa yang sedang dijalankan melalui program kegiatan pemerintah sangatlah penting untuk diketahui oleh masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan dalam menjalankan kegiatan Bekasi Terbuka tentunya melibatkan keseluruhan dinas guna memaparkan program yang sudah berjalan maupun belum.

Itu dilakukan sebagai salah satu bentuk laporan kepada masyarakat agar dapat lebih terpercaya dan tidak memerlukan biaya yang banyak.

Seperti halnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi yang lebih menyoroti permaslahan tentang pembangunan terstruktur agar lebih tepat guna. Itu juga mendapatkan antusias terbaik dari masyarakat dimana dapat berinteraksi dengan tanya jawab secara langsung melalui media sosial.

Sementara itu, Kepala Bagian Kehumasan dan Protokol pada Pemkab Bekasi, Edward Sutarman mengatakan, kegiatan Bekasi Terbuka yang digagas pihaknya sangatlah positif untuk kepentingan masyarakat.

Dan itu sebagaimana telah diatur Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang KIP menjamin setiap orang, termasuk jurnalis, untuk mendapat informasi publik.

"Hak atas informasi bukan hanya hak yang diatur melalui undang-undang, namun juga merupakan hak konstitusional warga negara. Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945 menyatakan," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018