Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Lembaga Pemasyarakatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum bisa menyediakan ruang khusus terkait dengan pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan.
"Itu memang yang menjadi masalah utama bila mendengarkan keluh kesah warga binaan untuk menyediakan ruangan khusus guna pemenuhan kebutuhan biologis," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, permintaan tersebut terungkap pada saat kegiatan curahan hati warga binaan yang digelar setiap bulan yang biasanya setiap warga binaan selalu mengungkapkan keinginannya ataupun keluh kesahnya.
Secara sistematis, kata Kadek Anton Budiharta, memang diperlukan. Akan tetapi, hanya untuk pasangan suami istri atau warga binaan yang telah menikah secara sah.
Karena belum ada regulasi yang mengaturnya, lanjut dia, persoalan yang kerap disuarakan para napi tidak kunjung terpenuhi.
"Kalau di lapas-lapas di luar negeri, persoalan ini diatur dalam undang-undang," kata Kadek Anton Budiharta.
Dengan adanya permintaan tersebut, kata Kalapas, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan permintaan warga binaan, tetapi harus ada pertimbangan khusus agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan.
Ia menekankan bahwa persoalan pemenuhan kebutuhan biologis bagi warga binaan ini harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, akibat kebutuhan yang tidak terpenuhi, akan menimbulkan masalah baru, salah satunya perubahan orientasi seksual.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Itu memang yang menjadi masalah utama bila mendengarkan keluh kesah warga binaan untuk menyediakan ruangan khusus guna pemenuhan kebutuhan biologis," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, permintaan tersebut terungkap pada saat kegiatan curahan hati warga binaan yang digelar setiap bulan yang biasanya setiap warga binaan selalu mengungkapkan keinginannya ataupun keluh kesahnya.
Secara sistematis, kata Kadek Anton Budiharta, memang diperlukan. Akan tetapi, hanya untuk pasangan suami istri atau warga binaan yang telah menikah secara sah.
Karena belum ada regulasi yang mengaturnya, lanjut dia, persoalan yang kerap disuarakan para napi tidak kunjung terpenuhi.
"Kalau di lapas-lapas di luar negeri, persoalan ini diatur dalam undang-undang," kata Kadek Anton Budiharta.
Dengan adanya permintaan tersebut, kata Kalapas, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan permintaan warga binaan, tetapi harus ada pertimbangan khusus agar pelaksanaannya tidak menyalahi aturan.
Ia menekankan bahwa persoalan pemenuhan kebutuhan biologis bagi warga binaan ini harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, akibat kebutuhan yang tidak terpenuhi, akan menimbulkan masalah baru, salah satunya perubahan orientasi seksual.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018