Depok (Antaranews Megapolitan) - Enam kuasa hukum mendampingi mantan Sekertaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Kecamatan Tapos Kota Depok, Jawa Barat.
Salah seorang kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmar Ikhsan Rangkuti di Mapolres Depok, Rabu, mengatakan kliennya telah siap memberikan penjelasan kasus tersebut kepada penyidik.
"Persiapan khusus tidak ada, klien saya siap menjelaskan kasus tersebut," katanya.
Dikatakannya beliau akan konsisten menyampaikan apa yang pernah juga beliau sampaikan ditahap penyelidikan sebelumnya.
Harry Prihanto datang memenuhi pemanggilan penyidik Polres Depok sekitar pukul 08.30 hingga pukul 16.00 WIB, mantan Sekda Depok ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Depok.
Sebelumnya pada pemanggilan pertama tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok, Jawa Barat, Harry Prihanto tak menghadiri panggilan polisi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pak Harry keluar kota ke Cirebon ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan," kata kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmar Ihsan Rangkuti.
Harry yang juga mantan Sekda Kota Depok ini menjadi tersangka kasus korupsi sejak 20 Agustus 2018 oleh Polresta Kota Depok.
Ahmar mengatakan kepergian Harry ke Cirebon bukan dalam perjalanan dinas melainkan kepentingan pribadi. Untuk itu ia telah mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu pekan.
"Kita menunggu izin dari kapolres untuk waktu satu pekan ke depan. Insya Allah kalau Rabu depan (12/9) pak Harry akan datang," katanya.
Mantan Sekda Kota Depok dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus pembebasan lahan di Jalan Nangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Salah seorang kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmar Ikhsan Rangkuti di Mapolres Depok, Rabu, mengatakan kliennya telah siap memberikan penjelasan kasus tersebut kepada penyidik.
"Persiapan khusus tidak ada, klien saya siap menjelaskan kasus tersebut," katanya.
Dikatakannya beliau akan konsisten menyampaikan apa yang pernah juga beliau sampaikan ditahap penyelidikan sebelumnya.
Harry Prihanto datang memenuhi pemanggilan penyidik Polres Depok sekitar pukul 08.30 hingga pukul 16.00 WIB, mantan Sekda Depok ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Depok.
Sebelumnya pada pemanggilan pertama tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok, Jawa Barat, Harry Prihanto tak menghadiri panggilan polisi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pak Harry keluar kota ke Cirebon ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan," kata kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmar Ihsan Rangkuti.
Harry yang juga mantan Sekda Kota Depok ini menjadi tersangka kasus korupsi sejak 20 Agustus 2018 oleh Polresta Kota Depok.
Ahmar mengatakan kepergian Harry ke Cirebon bukan dalam perjalanan dinas melainkan kepentingan pribadi. Untuk itu ia telah mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu pekan.
"Kita menunggu izin dari kapolres untuk waktu satu pekan ke depan. Insya Allah kalau Rabu depan (12/9) pak Harry akan datang," katanya.
Mantan Sekda Kota Depok dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus pembebasan lahan di Jalan Nangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018