Bogor 9/9 (Antara) - Kepala Galeri Nasional, Pustanto mengatakan pemerintah tengah berupaya menghidupkan kembali kesenian yang ada supaya memberikan efek langsung kepada masyarakat baik skala nasional maupun skala internasional.
"Kita sedang membangunkan macan-macan tidur, sanggar, komunitas, supaya bergerak, dan punya efek langsung ke masyarakat," kata Pustanto dalam kegiatan Kemah Seni di Humaland, Kampung Pondok Ranggon, Kelurahan Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Terkait kesenian dan kebudayaan, Pustanto menjelaskan, selama 32 tahun berjuang melahirkan regulasi tentang kebudayaan, tahun 2017 terbitlah Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Lahirnya undang-undang ini memunculkan gerakan baru menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan yang datang dari kabupaten, kota, dan provinsi. Yang nantinya pokok-pokok pikiran ini akan dibawa ke Konggres Kebudayaan pada tanggal 1-2 Desember 2018.
Sesuai amanah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, lanjutnya, adalah bagaimana bisa meningkatkan ketahanan budaya yang dimiliki oleh Indonesia, dan kebudayaan yang dimiliki bisa mempengaruhi atau berkontribusi pada dunia, maupun pada peradapan era sekarang.
"Kita tidak ingin jago lokal, tapi juga jago yang sudah melanglang buana di tingkat internasional," katanya.
Ia menyebutkan, semangat itu terus dibangun, dengan langkah-langkah yang ditetapkan di undang-undang yang baru digagas tahun 2017 itu. Setidaknya ada empat upaya yang dilakukan yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Sama seperti era pemerintahan sebelumnya upaya pelestarian yang mencakup tiga hal yakni perlindungan, pembinaan dan pemanfaatan.
"Undang-undang pemajuan kebudayaan juga mewajibakan pembinaan menyangkut SDm kebudayaan, termasuk didalamnya pelaku seni, komunitas seni, dan lain-lain," katanya.
Untuk memajukan kebudayaan tersebut sedikitnya ada 10 objek, salah satunya adalah seni kesenian. Sesuai amanat undang-undang pemajuan kebudayana, kebijakan yang dilakukan bagaimana memajukan kebudayaan, dan memajukan kesenian yang dimiliki.
Upaya-upaya ini, lanjutnya, membutuhkan peran aktif para seniman, dan budayawan yang dimiliki bangsa Indonesia, untuk bergerak bersama-sama menghidupkan kembali kesenian yang ada di sekitar kita.
Pustanto mengapresiasi kegiatan Kemah seni yang digagasan Yayasan Humaland milik sastrawan Yvonne De Fretes, sebagai tempat berkumpulnya para seniman dan budayawan untuk mengenalkan kesenian kepada masyarakat dan generasi muda saat ini.
Menurutnya, Kemah Seni ini adalah bagian dari upaya pembinaan kesenian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan. Tempat berkumpulnya pekerja seni dari berbagai latar kesenian, mulai dari seni rupa, sastrawan, seni pertunjukkan (tari, teater, dan musik), serta bisa melibatkan masyarakat.
"Galeri nasional menyambut gembira kepada penggagas Kemah Seni ini, karena ini adalah ide, dan pekerjaan yang luar biasa, brilian salah satunya untuk memajukan kesenian," kata Pustanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kita sedang membangunkan macan-macan tidur, sanggar, komunitas, supaya bergerak, dan punya efek langsung ke masyarakat," kata Pustanto dalam kegiatan Kemah Seni di Humaland, Kampung Pondok Ranggon, Kelurahan Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Terkait kesenian dan kebudayaan, Pustanto menjelaskan, selama 32 tahun berjuang melahirkan regulasi tentang kebudayaan, tahun 2017 terbitlah Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Lahirnya undang-undang ini memunculkan gerakan baru menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan yang datang dari kabupaten, kota, dan provinsi. Yang nantinya pokok-pokok pikiran ini akan dibawa ke Konggres Kebudayaan pada tanggal 1-2 Desember 2018.
Sesuai amanah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, lanjutnya, adalah bagaimana bisa meningkatkan ketahanan budaya yang dimiliki oleh Indonesia, dan kebudayaan yang dimiliki bisa mempengaruhi atau berkontribusi pada dunia, maupun pada peradapan era sekarang.
"Kita tidak ingin jago lokal, tapi juga jago yang sudah melanglang buana di tingkat internasional," katanya.
Ia menyebutkan, semangat itu terus dibangun, dengan langkah-langkah yang ditetapkan di undang-undang yang baru digagas tahun 2017 itu. Setidaknya ada empat upaya yang dilakukan yakni perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Sama seperti era pemerintahan sebelumnya upaya pelestarian yang mencakup tiga hal yakni perlindungan, pembinaan dan pemanfaatan.
"Undang-undang pemajuan kebudayaan juga mewajibakan pembinaan menyangkut SDm kebudayaan, termasuk didalamnya pelaku seni, komunitas seni, dan lain-lain," katanya.
Untuk memajukan kebudayaan tersebut sedikitnya ada 10 objek, salah satunya adalah seni kesenian. Sesuai amanat undang-undang pemajuan kebudayana, kebijakan yang dilakukan bagaimana memajukan kebudayaan, dan memajukan kesenian yang dimiliki.
Upaya-upaya ini, lanjutnya, membutuhkan peran aktif para seniman, dan budayawan yang dimiliki bangsa Indonesia, untuk bergerak bersama-sama menghidupkan kembali kesenian yang ada di sekitar kita.
Pustanto mengapresiasi kegiatan Kemah seni yang digagasan Yayasan Humaland milik sastrawan Yvonne De Fretes, sebagai tempat berkumpulnya para seniman dan budayawan untuk mengenalkan kesenian kepada masyarakat dan generasi muda saat ini.
Menurutnya, Kemah Seni ini adalah bagian dari upaya pembinaan kesenian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan. Tempat berkumpulnya pekerja seni dari berbagai latar kesenian, mulai dari seni rupa, sastrawan, seni pertunjukkan (tari, teater, dan musik), serta bisa melibatkan masyarakat.
"Galeri nasional menyambut gembira kepada penggagas Kemah Seni ini, karena ini adalah ide, dan pekerjaan yang luar biasa, brilian salah satunya untuk memajukan kesenian," kata Pustanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018