Depok (Antaranews Megapolitan) - Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok Jawa Barat Harry Prihanto tak penuhi panggilan polisi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pak Harry keluar kota ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan," kata kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmad Ihsan Rangkuti, ketika ditemui di Mapolres Depok, Rabu.
Harry yang juga mantan Sekda Kota Depok ini menjadi tersangka kasus korupsi sejak 20 Agustus 2018 oleh Polresta Kota Depok.
Ahmad mengatakan kepergian Harry ke Cirebon bukan dalam perjalanan dinas melainkan kepentingan pribadi. Untuk itu ia telah mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu pekan.
"Kita menunggu izin dari kapolres untuk waktu satu pekan ke depan. Insya Allah kalau Rabu depan (12/9) pak Harry akan datang," katanya.
Mantan Sekda Kota Depok dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus pembebasan lahan di Jalan Nangka.
Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan juga akan diperiksa oleh kepolisian Kota Depok sebagai tersangka pada Kamis (6/9).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Pak Harry keluar kota ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan," kata kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmad Ihsan Rangkuti, ketika ditemui di Mapolres Depok, Rabu.
Harry yang juga mantan Sekda Kota Depok ini menjadi tersangka kasus korupsi sejak 20 Agustus 2018 oleh Polresta Kota Depok.
Ahmad mengatakan kepergian Harry ke Cirebon bukan dalam perjalanan dinas melainkan kepentingan pribadi. Untuk itu ia telah mengajukan penundaan pemeriksaan selama satu pekan.
"Kita menunggu izin dari kapolres untuk waktu satu pekan ke depan. Insya Allah kalau Rabu depan (12/9) pak Harry akan datang," katanya.
Mantan Sekda Kota Depok dan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus pembebasan lahan di Jalan Nangka.
Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan juga akan diperiksa oleh kepolisian Kota Depok sebagai tersangka pada Kamis (6/9).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018