Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap komplotan pencuri spesialis minimarket yang biasa beraksi di sekitar wilayah Karawang.
   
"Penangkapan komplotan pencuri itu dilakukan di tempat yang berbeda pada Kamis (30/8)," kata Kasatrekrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng, dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres setempat Karawang, Senin. 
   
Ia mengatakan, komplotan pencuri yang berjumlah delapan orang itu melakukan aksi pencurian dengan cara berbagi-bagi peran dan saling membagi tugas. 
   
Dari delapan pelaku, ada yang melakukan pencurian dengan cara memanjat ke atap toko, lalu merusak atap tersebut dan masuk ke dalam toko melalui flafon. 
   
Dedangkan dua pelaku lainnya menunggu di luar mengawasi situasi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut dan memasukannya ke dalam kardus.
   
Barang curian yang dikumpulkan dalam kardus itu kemudian dibawa keluar melalui flapon. Setelah itu, barang-barang hasil curian tersebut di jual ke penadah.
   
Delapan pelaku itu masing-masing berinisial AN (2), OAT (24), JL (19), LR (21), JA (21), SL (22), AF (22), dan FH (42). Ke delapan pelaku itu tercatat sebagai warga Karawang. 
   
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya. 
   
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mata kunci pas 8 serta empat unit kendaraan sepeda motor. Barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
   
Sedangkan barang bukti hasil kejahatan yang disita ialah tiga buah kaos singlet, satu buah handuk kuning, dua dus celana dalam merk GT-Man, dua buah cream bar colour, satu buah pewarna rambut merk Tancho, satu buah pencuci muka merk Garnier dan dua buah kardus. 
   
"Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh dan empat tahun penjara," katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018