Depok (Antaranews Megapolitan) - Kapolres Depok Kompol Didik Sugiharto menyatakan minggu ini memanggil tersangka dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Depok Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tsk dan dijadwalkan pemeriksaan pada minggu ini," kata Didik di Mapolres Depok, Senin.
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmaudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Tipikor Polresta Depok dengan kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok dengan kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.
Nur Mahmudi Ismail menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016.
Ia mengatakan dengan dipanggilnya kedua tersangka tersebut maka proses lanjutan perkara tersebut akan digelar pekan ini.
Didik mengatakan dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.
"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tsk dan dijadwalkan pemeriksaan pada minggu ini," kata Didik di Mapolres Depok, Senin.
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmaudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 oleh Tipikor Polresta Depok dengan kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Tapos Kota Depok dengan kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.
Nur Mahmudi Ismail menjabat dua periode sebagai Wali Kota Depok. Periode pertama pada 2006-2011 dan periode kedua pada 2011-2016.
Ia mengatakan dengan dipanggilnya kedua tersangka tersebut maka proses lanjutan perkara tersebut akan digelar pekan ini.
Didik mengatakan dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.
"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018