Bekas (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan dengan motif penarikan dana layanan yang disebar melalui media sosial.

"Hingga saat ini, belum ada laporan dari peserta kami yang menjadi korban atas upaya penipuan tersebut. Namun kami imbau agar masyarakat tetap berhati-hati," kata Kepala BPJSTK Mariansah, di Bekasi, Kamis.

Mariansah memastikan, penarikan dana BPJSTK oleh peserta tidak melibatkan pihak ketiga, peserta hanya dapat menarik dana BPJSTK dengan cara mengurusnya secara pribadi ke kantor layanan terdekat.

"Jadi jika ada pihak lain yang menyebut dirinya dapat membantu penarikan dana BPJSTK peserta, tentunya itu tidak benar dan jangan dipercaya," katanya.

Hal itu disampaikan Mariansah menyikapi pesan berantai di media sosial terkait penarikan dana peserta BPJSTK yang dipastikan modus penipuan.

Isi pesan yang beredar menyebutkan "Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik dana Rp21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Di bagian bawah pesan, disertakan link yang jika diklik akan tersambung pada sebuah laman online yang menampilkan kolom isian untuk mengisikan nama, umur, pekerjaan, dan status bekerja. 

Setelah kolom-kolom diisi, akan muncul ajakan untuk membagikan informasi tersebut kepada kontak-kontak di media sosial peserta yang baru saja mengisinya.

Kepala Bidang Pelayanan BPJSTK Cabang Bekasi Kota Khomsan Hidayat menambahkan, bahwa isi pesan yang beredar tersebut adalah penipuan.

"Di kalimat awal langsung mengiming-imingi peserta bisa menarik dana sebesar Rp21 juta, padahal tidak demikian yang sebenarnya," katanya.

Menurut Khomsan, besar dana peserta yang bisa ditarik, bervariasi jumlahnya dikarenakan besaran gaji dan lama kerja peserta berbeda satu sama lain.

"Jadi tidak mungkin semua mendapat Rp21 juta secara merrata, setiap peserta berbeda nilainya," katanya.

Khomsan mengatakan, ada dua jenis dana peserta yang dapat ditarik dari BPJSTK, yakni dana pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Untuk dana program Jaminan Hari Tua, iurannya sebesar 5,7 persen dari gaji pokok, sebesar 2 persen di antaranya menjadi kewajiban pekerja, sedangkan perusahaan menanggung 3,7 persen.

"Iuran JHT dibayarkan setiap bulan. Jika sudah mengakhiri pekerjaan di sebuah perusahaan, dana JHT bisa diambil di BPJSTK," katanya.

Nilainya merupakan akumulasi dari 5,7 persen gaji pokok dikalikan masa bekerja dalam hitungan bulan, lalu ditambah hasil pengembangan.

"Selama disimpan di BPJSTK, iuran yang dibayarkan akan dikelola dan hasil pengembangannya menjadi hak peserta, sehingga yang diperoleh akan lebih besar dari total iuran yang sudah dibayarkan," katanya.

Demikian pula dengan Jaminan Pensiun yang baru diperkenalkan pada pertengahan 2015 bahwa dana yang dikembalikan kepada peserta sudah ditambah dengan hasil pengembangan.

Ada pun besaran iuran program Jaminan Pensiun ialah 3 persen gaji pokok setiap bulannya.

"Satu persen menjadi kewajiban peserta, sedangkan perusahaan menanggung dua persen," katanya.

Dana JHT dan JP tidak wajib ditarik peserta BPJSTK begitu selesai bekerja di perusahaan.

Dana bisa ditarik sesuai kebutuhan peserta, kapan membutuhkannya.***4***

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018