Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak 630 orang dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) setempat.

"Mulai Agustus 2018 ini, mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Purwakarta, Irsyad Nasution dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Rabu.

Ratusan pengurus DKM di Purwakarta itu didaftarkan oleh pemkab setempat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pembayaran iuran premi per bulannya akan ditanggung pemkab.

Ia mengatakan, kebijakan itu sengaja dilakukan agar para takmir masjid di Purwakarta bisa tenang dalam mengemban tanggung jawab sosial keagamaannya kepada masyarakat.

"Jadi ini titik awal ikhtiar pemkab agar para pengurus DKM bisa tenang dalam bertugas. Jika terjadi sesuatu kecelakaan atau bahkan meninggal dunia sudah ada jaminan," kata dia.

Irsyad mengakui pihaknya belum bisa mendaftarkan seluruh pengurus DKM yang ada di Purwakarta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, itu berkaitan dengan pembayaran iuran premi per bulan yang bersumber dari APBD Purwakarta.

"Mudah-mudahan tahun berikutnya dapat menjadi bahan kebijakan pemkab. Kita akan terus ikhtiar agar bisa didaftarkan seluruhnya," katanya.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018