Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Jawa Barat mulai menyasar kepesertaan dari kalangan pedagang pasar di wilayah setempat.

"Hingga saat ini sudah ada 1.500 pedagang pasar yang telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK," kata Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJSTK Cabang Bekasi Kota Dessy Sriningsih di Bekasi, Selasa.

Para pedagang tersebut tersebar di beberapa pasar di Kota Bekasi, antara lain Pasar Kranji Lama, Pasar Kranji Baru, dan Pasar Baru Bekasi.

Pihaknya juga akan memperluas sosialisasi di sejumlah pasar lainnya agar pedagang yang terdaftar sebagai peserta semakin bertambah.

Dessy mengatakan, meskipun para pedagang bukan karyawan perusahaan, tapi para pedagang pasar ini juga berisiko selama menjalankan aktivitasnya berdagang.

"Baiknya para pedagang juga memproteksi diri dengan cara mendaftar sebagai peserta BPJSTK," katanya.

Iuran bulanan yang harus dibayarkan para pedagang sebagai peserta dari kelompok bukan penerima upah tersebut relatif terjangkau, yakni Rp16.800 per orang.

Dengan iuran bulanan sebesar itu, pedagang mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Belum lama ini kami baru saja menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal," katanya.

Almarhum bernama Nusan Darmawan yang sehari-hari berdagang di Pasar Baru Bekasi yang diberikan santunannya kepada sang istri, Cicih senilai Rp24 juta.

"Pak Nusan baru dua bulan terdaftar sebagai peserta, yakni mulai Juni 2018, namun program kepesertaannya sudah langsung aktif sehingga saat beliau meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan sebesar Rp24 juta dari program Jaminan Kematian," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018