Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi (Pemoprov) Lampung mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.
"Saya mewakili Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah mencurahkan, tenaga, pikiran, dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini," ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat II Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (1/8/2018).
Hamartoni berharap upaya DPRD tersebut mampu menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.
Dia juga menjelaskan bahwa berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Perda maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, merupakan referensi bagi Pemprov Lampung untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan di kemudian hari.
Hal itu guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran, dan tepat waktu.
"Persetujuan DPRD Provinsi Lampung atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 303 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Hamartoni.
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya
Pada periode pelaporan di Tahun Anggaran 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-4 (empat) kalinya sejak tahun 2014.
"Kami menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan selama Tahun Anggaran 2017 masih terdapat kekurangan. Untuk itu, peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah diperlukan perhatian, perbaikan dan evaluasi bersama," ujarnya.
Targetkan sebesar Rp7,7 triliun
Pada kesempatan itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Hali Fahmi AR menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Daerah digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah, menilai pencapaian kinerja keuangan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
"Secara garis besar muatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 terdiri atas hal-hal yang berkaitan dengan target dan realisasi pendapatan, penjelasan tentang target dan realisasi belanja, transfer/bagi hasil ke kabupaten/kota, serta target dan realisasi pembiayaan," jelas Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan pula bahwa pendapatan daerah Provinsi Lampung tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp7,7 triliun dan terealisasi sebesar Rp6,8 triliun atau sekitar 88,20 persen.
Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp6,3 triliun dan terealisasi sebesar Rp 5,8 triliun atau sekitar 91,49 persen, dan memiliki Silpa sebesar Rp 54 miliar.
"Secara umum pelaksanaan APBD 2017 dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kinerja. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan kebijakan, diharapkan Kepala OPD Pemprov Lampung dapat melaksanakan APBD sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat," kata Fahmi. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Saya mewakili Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah mencurahkan, tenaga, pikiran, dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda ini," ujar Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat II Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (1/8/2018).
Hamartoni berharap upaya DPRD tersebut mampu menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.
Dia juga menjelaskan bahwa berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Perda maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, merupakan referensi bagi Pemprov Lampung untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan di kemudian hari.
Hal itu guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran, dan tepat waktu.
"Persetujuan DPRD Provinsi Lampung atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 303 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Hamartoni.
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat kalinya
Pada periode pelaporan di Tahun Anggaran 2017, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-4 (empat) kalinya sejak tahun 2014.
"Kami menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan selama Tahun Anggaran 2017 masih terdapat kekurangan. Untuk itu, peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah diperlukan perhatian, perbaikan dan evaluasi bersama," ujarnya.
Targetkan sebesar Rp7,7 triliun
Pada kesempatan itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Hali Fahmi AR menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Daerah digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah, menilai pencapaian kinerja keuangan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
"Secara garis besar muatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 terdiri atas hal-hal yang berkaitan dengan target dan realisasi pendapatan, penjelasan tentang target dan realisasi belanja, transfer/bagi hasil ke kabupaten/kota, serta target dan realisasi pembiayaan," jelas Fahmi.
Fahmi juga menjelaskan pula bahwa pendapatan daerah Provinsi Lampung tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp7,7 triliun dan terealisasi sebesar Rp6,8 triliun atau sekitar 88,20 persen.
Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp6,3 triliun dan terealisasi sebesar Rp 5,8 triliun atau sekitar 91,49 persen, dan memiliki Silpa sebesar Rp 54 miliar.
"Secara umum pelaksanaan APBD 2017 dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kinerja. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan kebijakan, diharapkan Kepala OPD Pemprov Lampung dapat melaksanakan APBD sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat," kata Fahmi. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018