Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak telah menunjukan hasil.
Data yang diperoleh dari UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) maupun UPT PKTK RS Abdul Moeloek terus menunjukkan angka penurunan.
Tercatat hingga akhir 2017, jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak turun menjadi 71 kasus dari 103 kasus di 2016.
Begitu pula dengan kasus yang ditangani UPT Anak Korban Tindak Kekerasan (PKTK) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dari 288 kasus di tahun 2016 menjadi 186 kasus di 2017.
Pelecehan seksual dan KDRT menjadi kasus yang paling tinggi.
Pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, di antaranya adalah faktor budaya patriarki yang memandang perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.
"Ini juga yang sering menganggap kekerasan merupakan hal yang lumrah terjadi," ujar Dewi saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan, di Bandarlampung, Senin (30/7/2018).
Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak, stake holder, instansi terkait, organisasi sosial, organisasi wanita, LSM dan seluruh masyarakat bersama Pemerintah Daerah berpartisipasi aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
"Sekecil apapun tindak kekerasan harus dicegah sedini mungkin, untuk itu kita minta kepada seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan serta deteksi dini dari tindak kekerasan,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, untuk melindungi korban kekerasan Pemprov Lampung selain telah membentuk UPTD P2TP2A dan UPT PKTK, menyediakan pelayanan kesehatan kasus korban kekerasan di Puskesmas melalui puskemas mampu tatalaksana KtP/A juga membangun rumah aman bagi korban kekerasan.
Menurut Dewi lagi, secara khusus Pemprov Lampung juga memiliki berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, seperti program perlindungan anak terpadu dan berbasis masyarakat (PATBM), pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan ruang pengadilan ramah anak. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Data yang diperoleh dari UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) maupun UPT PKTK RS Abdul Moeloek terus menunjukkan angka penurunan.
Tercatat hingga akhir 2017, jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak turun menjadi 71 kasus dari 103 kasus di 2016.
Begitu pula dengan kasus yang ditangani UPT Anak Korban Tindak Kekerasan (PKTK) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek dari 288 kasus di tahun 2016 menjadi 186 kasus di 2017.
Pelecehan seksual dan KDRT menjadi kasus yang paling tinggi.
Pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dewi Budi Utami mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, di antaranya adalah faktor budaya patriarki yang memandang perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.
"Ini juga yang sering menganggap kekerasan merupakan hal yang lumrah terjadi," ujar Dewi saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan, di Bandarlampung, Senin (30/7/2018).
Karena itu, ia mengimbau seluruh pihak, stake holder, instansi terkait, organisasi sosial, organisasi wanita, LSM dan seluruh masyarakat bersama Pemerintah Daerah berpartisipasi aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
"Sekecil apapun tindak kekerasan harus dicegah sedini mungkin, untuk itu kita minta kepada seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan serta deteksi dini dari tindak kekerasan,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, untuk melindungi korban kekerasan Pemprov Lampung selain telah membentuk UPTD P2TP2A dan UPT PKTK, menyediakan pelayanan kesehatan kasus korban kekerasan di Puskesmas melalui puskemas mampu tatalaksana KtP/A juga membangun rumah aman bagi korban kekerasan.
Menurut Dewi lagi, secara khusus Pemprov Lampung juga memiliki berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak, seperti program perlindungan anak terpadu dan berbasis masyarakat (PATBM), pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penyediaan ruang pengadilan ramah anak. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018