Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota menyita puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dari pengendara yang tengah nongkrong di berbagai tempat di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Penertiban pengguna kendaraan agar setiap berkendaraan wajib membawa surat-surat seperti SIM maupun STNK," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, razia yang merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) ini menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat nongkrongnya remaja maupun klub motor.
Pihaknya tidak segan memberikan tilang kepada yang melanggar dan menyita motor jika tidak ada surat-suratnya sama sekali.
KKYD yang dilakukan pada Minggu, (30/7) tersebut pihaknya menyita sementara sedikitnya 50 motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor yang kemudian dibawa langsung Markas Polres Sukabumi Kota.
Bagi pemilik kendaraan tersebut bisa mengambil lagi motornya asalkan bisa menunjukan surat kepemilikannya minimalnya ada STNK. Jika tidak ada maka dianggap motor tersebut bodong alias ilegal.
"Langkah tegas ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, karena banyaknya aksi geng motor yang meresahkan sehingga perlu adanya tidakan yang bisa memberikan efek jera," tambahnya.
Susatyo mengatakan setiap kasus kriminal sekecil apapun seperti membawa senjata tajam ilegal, menggunakan kendaraan bodong, penganiayaan dan lain-lain akan diproses hingga tingkat Pengadilan Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Penertiban pengguna kendaraan agar setiap berkendaraan wajib membawa surat-surat seperti SIM maupun STNK," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, razia yang merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) ini menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat nongkrongnya remaja maupun klub motor.
Pihaknya tidak segan memberikan tilang kepada yang melanggar dan menyita motor jika tidak ada surat-suratnya sama sekali.
KKYD yang dilakukan pada Minggu, (30/7) tersebut pihaknya menyita sementara sedikitnya 50 motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor yang kemudian dibawa langsung Markas Polres Sukabumi Kota.
Bagi pemilik kendaraan tersebut bisa mengambil lagi motornya asalkan bisa menunjukan surat kepemilikannya minimalnya ada STNK. Jika tidak ada maka dianggap motor tersebut bodong alias ilegal.
"Langkah tegas ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, karena banyaknya aksi geng motor yang meresahkan sehingga perlu adanya tidakan yang bisa memberikan efek jera," tambahnya.
Susatyo mengatakan setiap kasus kriminal sekecil apapun seperti membawa senjata tajam ilegal, menggunakan kendaraan bodong, penganiayaan dan lain-lain akan diproses hingga tingkat Pengadilan Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018