Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan polisi profesional harus tetap bisa melumpuhkan tersangka dan bukan mengeksekusi mati.

"Selain itu, kinerja Polda Metro Jaya patut dievaluasi karena belakangan ini marak aksi begal maupun aksi kriminal jalanan di wilayah Jabodetabek," kata Ketua Presidium  IPW Neta S Pane kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Dengan maraknya kejahatan patut dipertanyakan, seperti apa patroli yang dilakukan jajaran Polda metro jaya. Apakah aksi rutin patroli kepolisian sudah dilakukan dengan serius dan simultan di daerah-daerah rawan dan strategis.

IPW justru melihat patroli kepolisian di Jabodetabek semakin kendor sehingga penjahat jalanan makin nekat. Tapi ironisnya, keberadaan patroli belum dievaluasi, jajaran kepolisian langsung main ancam tembak di tempat dan DPRD mendukung aksi tembak mati.

Mereka lupa tugas polisi itu berdasarkan undang-undang adalah melumpuhkan dan polisi bukan eksekutor atau algojo. "Dengan pelumpuhan itu tersangka bisa dibawa ke pengadilan. Jadi pernyataan DPRD, perintah tembak di tempat diubah menjadi tembak mati menunjukkan kalangan DPRD tidak paham dengan UU," katanya.

Seharusnya legislatif mendorong Polda metro jaya meningkatkan patroli dan bukan menjadi algojo. DPRD dan polisi harus paham bahwa untuk melakukan penembakan ada SOP-nya.

Untuk menembak mati pelaku kejahatan, Polri sendiri sudah membuat SOP bagi anggotanya. Jika ke luar dari SOP berarti anggota kepolisian itu sudah melakukan pelanggaran hukum dan harus diproses secara hukum.

"Tidak ada alasan apapun bagi polisi dalam menembak pelaku kejahatan, selain SOP. Jika Asian Games dijadikan alasan untuk menembak mati pelaku kejahatan, hal itu salah kaprah," katanya.

Polri dituntut harus profesional karena itu ia digaji dan dibiayai negara melalui pajak masyarakat. Untuk itu polri harus melatih anggotanya agar menjadi polisi yang profesional dan terlatih, sehingga dalam situasi apapun bisa melumpuhkan pelaku kejahatan.

"Selain itu patroli di daerah daerah rawan dan strategis ditingkatkan. Polisi yang arogan dan bermental koboi harus ditindak tegas dan jangan dibiarkan merusak citra polri," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing memiliki empat tuntutan terhadap aparat kepolisian terkait aksi tembak mati terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan yang telah dilakukan pada masa Operasi Kewilayahan Mandiri.

Kelompok ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Masyarakat, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), dan Imparsial.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018