Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah menyatakan klarifikasinya atas kekecewaan sebagian tokoh masyarakat setempat yang gagal menemui dirinya dalam agenda silaturahmi, Senin pagi.

"Tidak ada maksud saya untuk tidak menerima para tokoh di Kota Bekasi, karena belum teragendakan sebelumnya," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Bekasi.

Menurut dia, agenda pertemuan tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa adanya surat permohonan secara tertulis kepada pihaknya.

Selain itu, pada waktu yang bersamaan pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Jawa Barat itu harus memenuhi undangan dari Presiden Joko Widodo berkaitan dengan silaturahmi Asosasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Istana Bogor.

Hal itu disampaikannya menyikapi kekecewaan sekitar sepuluh tokoh masyarakat di Kota Bekasi, yang di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi, Ketua Nahdlatul Ulama Kota Bekasi, Pimpinan Muhammadiyah Kota Bekasi dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi.

Para tokoh masyarakat tersebut menyuarakan kekecewaannya saat kedatangan mereka ke lingkungan Pemkot Bekasi untuk menemui Ruddy gagal terlaksana sekitar pukul 09.00 WIB.

Maksud dari agenda pertemuan itu untuk memberikan masukan kepada Ruddy perihal situasi pemerintahan Kota Bekasi yang saat ini mereka anggap kurang berjalan harmonis di tataran pejabat teras setempat pascapelaksanaan Pilkada 2018.

Pertemuan ini tidak jadi, kita kecewa. Padahal sudah dijadwal, dan kita kecewa lagi harus kirim surat. Kenapa kemarin tidak diberitahu begitu,? kata Ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan kepada wartawan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Masjid Kota Bekasi, KH Abdul Hadi.

"Kondusivitas roda pemerintahan ini adalah tanggung jawab dari Penjabat Wali Kota Bekasi. Hal ini harus menjadi perhatian penting," ujarnya.

Menyikapi pernyataan tersebut, Ruddy beranggapan perlu adanya alasan yang jelas secara hukum yang berlaku perihal anggapan ketidakwajaran roda pemerintah di wilayah setempat.

Harus jelas alasannya, apakah saya korupsi, cacat moral, terlibat narkoba atau apa dan ada mekanisme atau aturan untuk menyampaikan ketidakpuasan,'' kata Ruddy.

Ruddy menjelaskan, sejak dirinya diamanahkan untuk menjalankan tugas sebagai Pejabat Wali Kota Bekasi sejak Maret 2018, seluruh tugas telah dijalankan secara maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Menjelang habis masa baktinya sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi pada Sepetember 2018, dirinya akan menuntaskan masa tugas dan kembali bertugas ke Provinsi Jawa Barat.

"Sebagian besar tugas saya Alhamdulillah berjalan baik, Pilkada serentak kondusif, pemerintahan berjalan normal, pelayanan masyarakat tidak terganggu. Insya Allah sesuai penugasan. Tugas saya akan berakhir pada 20 September 2018, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih seluruh Indonesia,'' katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018