Karawang  (Antaranews Megapolitan) - Sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengklaim telah memenuhi ketentuan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan pada susunan bakal caleg untuk Pemilihan Umum 2019.

"Pada proses penjaringan bacaleg (bakal calon legislatif), kami tidak mengalami kesulitan. Semuanya lancar," kata Ketua DPD II Partai Golkar Karawang Sukur Mulyono di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan 50 bacaleg-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Selasa (17/7). Dari 50 bacaleg tersebut, tidak ada catatan mantan narapidana.

DPD II Partai Golkar Karawang juga menyebar bacaleg dari perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil). Bahkan, di beberapa dapil, keterwakilan perempuannya ada yang mencapai 38 persen.

Begitu juga dengan Ketua DPC PPP Karawang Lina Sugiharti, keterwakilan 30 persen perempuan pada bacaleg pemilu harus dipatuhi, karena dalam ketentuannya seperti itu.

"Kami sudah memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Di beberapa dapil juga ada yang sampai lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.

Pada pendaftaran pengajuan bacaleg ke KPU Karawang, Lina mendaftarkan 49 orang dari total kuota sebanyak 50 orang.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya akan mendaftarkan 50 bacaleg-nya ke KPU karawang. Tetapi satu orang dari bacaleg itu belum cukup umur atau masih berusia 21 tahun sehingga dicoret dan tersisa 49 orang.

Ketua DPC PKB Karawang Ahmad Zamakhsyari juga mengatakan pihaknya telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil pada Pemilu 2019.

"Kita merata, di setiap dapil memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.

Demikian juga dengan Ketua DPC PDIP Karda Wiranata, pihaknya telah mendaftarkan 50 bacaleg-nya pada Pemilu 2019. Ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dipenuhi, karena itu telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sesuai dengan catatan KPU Karawang, sebagian besar partai peserta Pemilu 2019 telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Karawang. Selanjutnya, KPU Karawang akan melakukan verifikasi terkait dengan berkas persyaratan bacaleg tersebut.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018