Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Seluruh Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti Rapat Pemutakhiran Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin  (16/7/2018).

Rapat dipimpin oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis.

Menurut Hamartoni, hal tersebut guna memenuhi Ketentuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pemutakhiran LHKPN. Juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.

"Hari ini seluruh pejabat struktural Esselon II di lingkungan Pemprov Lampung diharapkan dapat mendengar pengerahan tentang pengisian LHKPN kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan termasuk yang sudah pensiun, serta mengumumkan harta kekayaannya. Tata cara pengisian LHKPN sebelumnya telah disosialisasikan pada hari Kamis tanggal 5 April 2018, di Hotel Emersia oleh KPK yang diadakan oleh Inspektorat. Namun setelah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KPK secara online pada tingkat Nasional, ternyata LHKPN di Pemerintah Provinsi Lampung masih sangat rendah," ujar Hamartoni.

Seluruh Pejabat Struktural ini akan membahas Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, melaporkan harta kekayaannya yang berdasarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau semua pejabat dapat secara bertahap mengisi formulir tersebut, dan apabila ada kesulitan dalam pengisian formulir dapat dikonsultasikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung.

Berdasarkan data terakhir yang dirilis KPK per Juli 2018, dari 61 Wajib Lapor terdapat 9 Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN (14,75 persen), dan 52 Wajib Lapor yang belum melaporkan LHKPN (85.25 persen) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Paling lambat Hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018

Batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat Hari Jumat Tanggal 20 Juli 2018.

"Untuk pejabat berstatus PLT tidak diwajibkan untuk mengisi. Dari 58 pejabat eselon II ada VIII yg menyandang status PLT. Berarti total 50 pejabat yang harus mengisi LKHPN dan 44 pejabat yang belum menyampaikan LKHPN tahun 2017. Ini menjadi perhatian bagi semua untuk dapat segera melaporkan harta kekayaan mengingat LHKPN merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/penyelenggara negara. Dengan menyelesaikan kewajiban LHKPN, kita semua memberikan andil untuk ikut serta mendukung Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," kata Hamartoni. (RLs/Humas Prov/ANT/BPJ/MTh).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018