Bogor, 11/2 (Antara) - Lembaga Swadaya Masayarakat No Tobacco (NoTC) mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menghentikan keberadaan iklan rokok di kota tersebut.

"Awal 2013 ini kami (NoTC) melihat iklan-iklan rokok di baliho atau pun bilboard di Kota Bogor sudah tidak ada lagi," kata Ketua LSM NoTC Acep Suhaemi, di Bogor, Senin.

Acep mengatakan, tidak ditemukannya iklan rokok di sejumlah baliho di Kota Bogor sebagai bukti komitmen Wali Kota Bogor, Diani Budiarto yang serius dalam menegakkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Bogor dan Dinas Pendapatan Daerah setempat yang telah memenuhi janjinya, bahwa tahun ini iklan rokok ditiadakan," katanya.

Menurut Acep, upaya yang telah dilakukan Dispenda dengan melarang adanya iklan rokok terhitung sejak 2013 memiliki arti, Wali Kota Bogor telah menyelamatkan warganya dari cekraman industri rokok yang menjual racun.

Lebih lanjut dijelaskannya, iklan, promosi dan sponsorship rokok merupakan cara sangat efektif bagi industri rokok untuk memasarkan produknya kepada masyarakat luas.

Hasil survey yang dilakukan lembaga anti tebakau dunia menyebutkan 62 persen perokok aktif menyatakan akan tetap merokok bola melihat iklan rokok dan 66 persen perokok memilih untuk merokok setiap kali melihat iklan rokok.

"Melalui iklan tersebut, industri rokok telah mengajak orang-orang untuk untuk mengokonsumsi racun yang ada dalam rokok. Tidak seperti di negara lain, Indonesia yang paling permisif dalam pengaturan iklan rokok, dimana hampir semua teknik pemasaran rokok diperbolehkantermasuk di Bogor," ujarnya.

Dengan tidak diperpanjangnya iklan rokok di sejumlah baliho ataupun bilboard di Kota Bogor, lanjut Acep sebagai langkah tepat dalam menerapkan Perda KTR yang telah ditetapkan sejak 2009.

Sementara itu,?Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Kota Bogor berjanji pada 2013 ini tidak ada lagi promosi rokok mengunakan spanduk atau banner pada fasilitas umum, seperti di taman kota dan bahu jalan di Kota Bogor.?

"Di tahun 2013 tidak akan ada lagi iklan rokok yang terpampang di jalan," ujar Kepala Bidang Penetapan Dispenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi.

Lia mengatakan, meski iklan rokok ditiadakan tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor dari iklan.

Diakuinya, PAD dari spanduk atau iklan rokok cukup besar, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen tidak akan menerima permohonan pemasangan spanduk iklan rokok.?

"Kami optimistis di 2013 tak ada lagi atribut rokok di jalan atau di tempat yang berlabelkan KTR," ujarnya.?

Berdasarkan data dari NoTC terdapat sekitar 12 unit bilboard berukuran besar yang ada di Kota Bogor dan tersebar di sejumlah titik seperti di pertigaan Ekalokasari, Ciawi, Tajur, Siliwangi, Jalan Baru dan Panaragan.?

Sejak Januari 2013, baliho atau bilboar tersebut telah kosong dari iklan rokok. Beberapa ada yang diganti dengan iklan lain, ada juga yang masih kosong.



Laily R

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013