Bogor (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat segera menetapkan calon terpilih wali dan wakil wali kota setelah terbit registrasi dari Mahkamah Konstitusi.

"Saat ini kami masih menunggu registrasi permohonan gugatan dari Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati kepada Antara di Bogor, Rabu.

Siti menjelaskan, sesuai tahapan PKPU 2018 setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Bogor ditetapkan, KPU memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon yang memperoleh suara rendah/kecil untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Batas waktu mengajukan gugatan bagi pasangan calon yang memperoleh suara terendah telah berakhir terhitung penetapan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2018 lalu.

"Masa pengajuan gugatan telah habis, ?dan info yang kami terima dari MK tidak ada yang mengajukan gugatan dari Kota Bogor," kata Siti.

Meski masa waktu gugatan telah berakhir, lanjut Siti, pihaknya masih menunggu registrasi permohonan gugatan dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah registrasi dari Mahkamah Konstitusi keluar, maka KPU selanjutnya akan melakukan penetapan kepada calon terpilih Pilkada Kota Bogor.

"Registrasi dari MK akan keluar tanggal 23 Juli, sehari setelah registrasi keluar baru kami akan melakukan penetapan calon terpilih," kata Siti.

Pilkada Kota Bogor dimenangkan oleh petahana pasangan Bima Arya Sugiarto dengan Dedie A Rachim yang memperoleh suara terbanyak 215.708 atau 43,64 persen.

Sementara itu, pasangan Achmad Ru`yat dan Zainul Mutaqin memperoleh 153.407 suara atau 31,03 persen. Disusul, pasangan Dadang Danubrata dengan Sugeng Teguh Santoso, 63.334 suara atau 12,81 persen, dan pasangan Edgar Suratman dengan Sefwelly Ginanjar memperoleh 61.871 suara atau 12,52 persen.

"Setelah penetapan calon terpilih, tahapan selanjutnya KPU akan mengajukan hasil penetapan ke Mendagri," kata Siti.

Menurut Siti, pasangan calon Pilwakot Bogor memiliki kedewasaan politik siap untuk menang dan siap untuk kalah, sehingga tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK.

Terkait tidak adanya gugatan ini sudah terprediksi, karena selama pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara seluruh saksi menerima hasil rekapan dan tidak ada yang menyatakan penolakan.

"Jadi kami sangat mengapresiasi seluruh pasangan calon yang memiliki kedewasaan berpolitik, begitu juga dengan warga Kota Bogor kami apresiasi atas partisipasinya," kata Siti.

Siti menambahkan, Pilkada tahun ini tingkat partisipasi masyarakat meningkat dibanding tahun 2013 lalu. Pada tahun 2013 lalu tingkat partisipasi masyarakat sebesar 63 persen, tahun ini naik menjadi 75 persen.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018