Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN yang terlibat kasus prostitusi anak, ditempatkan di sel isolasi.

“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu.

Rika mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya tengah menyidik keterlibatan AN dalam kasus prostitusi anak. Dirinya memastikan AN akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Ditjenpas juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025