Karawang (Antaranews Megapolitan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa sejumlah saksi dan keluarga terdakwa penganiayaan bayi Kalista hingga meninggal dunia dalam lanjutan sidang perkara penganiayaan bayi Kalista, Selasa.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Karawang itu, majelis hakim yang dipimpin Viktor SH MH "mengorek" sebab-musabab kematian bayi Kalista yang diduga dilakukan ibu kandungnya sendiri, Ny Sinta, warga Kelurahan Karangpawitan, Karawang Bara.

Pada sidang kedua ini, majelis hakim memintai keterangan bapak terdakwa, Syarief beserta keluarga pacar Sinta. Terdakwa sendiri merupakan janda yang mempunyai dua anak.

"Selama tinggal dengan saya di rumah setelah cerai dengan suaminya, saya tidak pernah melihat ada kekerasan yang dilakukan oleh Sinta kepada anaknya," kata Syarief menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pengakuan yang sama juga disampaikan pacarnya, Sudarja alias Darja. Ia mengaku tidak pernah melihat Sinta berbuat kekerasan kepada anaknya.

Hanya saat Sinta tinggal di rumahnya selama sekitar dua bulan, dirinya mendengar cerita dari tetangga dan keluarganya kalau terdakwa sering mencubit anaknya.

Bahkan Darja juga mengakui selama dua bulan tinggal di rumahnya, Kalista beberapa kali mengalami kejang-kejang hingga harus dibawa ke klinik sampai akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Angga Pandansari sebelumnya mendakwakan Ny Sinta pasal 44 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa juga mendakwakan terdakwa pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kematian bayi Kalista yang diduga dianiaya ibu kandungnya sendiri terjadi pada Maret 2018. Bayi Kalista itu meninggal dunia setelah selama sekitar sepekan mengalami koma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018