Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan piket bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama libur cuti Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
"SKPD semua piket, dibagi beberapa tahap, semua eselon dua dibagi tugasnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman di Bogor, Rabu.
Usmar mengatakan sistem piket ini telah diinstruksikan untuk membuat jadwal piket yang akan diturunkan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Semua jadwal dan pengawasan terintegrasi komandonya ada di Balai Kota," kata Usmar.
Selama piket, petugas mengawasi wilayah masing-masing 24 jam termonitor, memberlakukan sistem lapor 1x24 jam untuk antisipasi teror di wilayah.
PNS juga tidak dibolehkan menambah cuti setelah cuti Lebaran. Wajib masuk, kecuali untuk yang beralasan seperti sakit parah.
"Saya tidak akan acc cuti tambahan," kata Usmar.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, akan dibuat daftar piket petugas selama cuti Lebaran.
Ia mengatakan cuti Lebaran dimulai dari tanggal 10 Juni, tetapi untuk kantor pelayanan seperti Puskesmas dan Disdukcapil baru boleh tutup pada H-2 Idul Fitri.
"Kita sudah buat daftar piket, selama libur ini ada petugas piket yang ditunjuk dan diperintahkan," kata Ade.
Petugas ini, lanjut Ade, mengawasi wilayah agar Kota Bogor tetap kondusif, baik itu mengawasi bencana, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"SKPD semua piket, dibagi beberapa tahap, semua eselon dua dibagi tugasnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman di Bogor, Rabu.
Usmar mengatakan sistem piket ini telah diinstruksikan untuk membuat jadwal piket yang akan diturunkan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Semua jadwal dan pengawasan terintegrasi komandonya ada di Balai Kota," kata Usmar.
Selama piket, petugas mengawasi wilayah masing-masing 24 jam termonitor, memberlakukan sistem lapor 1x24 jam untuk antisipasi teror di wilayah.
PNS juga tidak dibolehkan menambah cuti setelah cuti Lebaran. Wajib masuk, kecuali untuk yang beralasan seperti sakit parah.
"Saya tidak akan acc cuti tambahan," kata Usmar.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, akan dibuat daftar piket petugas selama cuti Lebaran.
Ia mengatakan cuti Lebaran dimulai dari tanggal 10 Juni, tetapi untuk kantor pelayanan seperti Puskesmas dan Disdukcapil baru boleh tutup pada H-2 Idul Fitri.
"Kita sudah buat daftar piket, selama libur ini ada petugas piket yang ditunjuk dan diperintahkan," kata Ade.
Petugas ini, lanjut Ade, mengawasi wilayah agar Kota Bogor tetap kondusif, baik itu mengawasi bencana, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018