Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, optimistis pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa memperlancar proses layanan di rumah sakit swasta.
"Pengesahan Perda KS-NIK dari Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah kita laksanakan pada Senin (14/5). Dengan adanya jaminan payung hukum tersebut bisa menambah kepercayaan pengelola rumah sakit swasta di Kota Bekasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, KS-NIK di Kota Bekasi sudah dicetak hampir separuh dari 2,6 juta jiwa warga setempat sejak peluncurannya pada 2017.
"Kita sudah menghitung secara maksimal penduduk yang tidak mampu yang sudah ter-cover pada catatan terakhir bulan Mei yaitu 50 persen lebih," katanya.
Muin mengungkapkan perbedaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan KS-NIK yang ada di Kota Bekasi.
"Jika BPJS kesehatan berlaku secara nasional dan KS berlaku hanya untuk warga Kota Bekasi. Kalau KS-NIK betul-betul dialokasikan anggarannya oleh pemerintah Kota Bekasi dan sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kota Bekasi untuk pelayanannya," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmd Ustuchri menambahkan, dengan naiknya payung hukum ini maka tidak ada lagi alasan rumah sakit menolak pasien pemegang KS-NIK.
"Sekarang peserta kartu sudah memiliki kepastian hukum yang berkesinambungan karena diatur dalam Perda," katanya.
Menurut dia, dengan kartu ini semua rumah sakit di Kota Bekasi wajib melayani pasien pemegang kartu tersebut tanpa membedakan status ekonomi pasien.
Dia menambahkan, dengan meningkatnya jaminan hukum ini, maka tidak akan terjadi polemik soal klaim pencairan tagihan perawatan pasien.
"Secara otomatis akan dianggarkan setiap tahun dan nilainya tergantung kebutuhan yang diusulkan oleh pemerintah. Siapapun pemimpin daerahnya nanti, KS-NIK ini sudah resmi menjadi milik daerah. Berbeda bila dasar hukumnya hanya Perwal yang bisa dihilangkan saat muncul kepala daerah baru," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan keberadaan Perda membuat payung hukum KS-NIK semakin kuat.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk menutupi warganya yang berobat menggunakan kartu tersebut pada 2018, yang terdiri atas Rp50 miliar disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, sedangkan sisanya disiapkan untuk tagihan seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
"Termasuk belasan rumah sakit di Bogor, Kabupaten Bekasi, Tangerang Jakarta, yang bekerja sama dengan kami," kata Tanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Pengesahan Perda KS-NIK dari Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah kita laksanakan pada Senin (14/5). Dengan adanya jaminan payung hukum tersebut bisa menambah kepercayaan pengelola rumah sakit swasta di Kota Bekasi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, KS-NIK di Kota Bekasi sudah dicetak hampir separuh dari 2,6 juta jiwa warga setempat sejak peluncurannya pada 2017.
"Kita sudah menghitung secara maksimal penduduk yang tidak mampu yang sudah ter-cover pada catatan terakhir bulan Mei yaitu 50 persen lebih," katanya.
Muin mengungkapkan perbedaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan KS-NIK yang ada di Kota Bekasi.
"Jika BPJS kesehatan berlaku secara nasional dan KS berlaku hanya untuk warga Kota Bekasi. Kalau KS-NIK betul-betul dialokasikan anggarannya oleh pemerintah Kota Bekasi dan sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kota Bekasi untuk pelayanannya," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmd Ustuchri menambahkan, dengan naiknya payung hukum ini maka tidak ada lagi alasan rumah sakit menolak pasien pemegang KS-NIK.
"Sekarang peserta kartu sudah memiliki kepastian hukum yang berkesinambungan karena diatur dalam Perda," katanya.
Menurut dia, dengan kartu ini semua rumah sakit di Kota Bekasi wajib melayani pasien pemegang kartu tersebut tanpa membedakan status ekonomi pasien.
Dia menambahkan, dengan meningkatnya jaminan hukum ini, maka tidak akan terjadi polemik soal klaim pencairan tagihan perawatan pasien.
"Secara otomatis akan dianggarkan setiap tahun dan nilainya tergantung kebutuhan yang diusulkan oleh pemerintah. Siapapun pemimpin daerahnya nanti, KS-NIK ini sudah resmi menjadi milik daerah. Berbeda bila dasar hukumnya hanya Perwal yang bisa dihilangkan saat muncul kepala daerah baru," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengatakan keberadaan Perda membuat payung hukum KS-NIK semakin kuat.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk menutupi warganya yang berobat menggunakan kartu tersebut pada 2018, yang terdiri atas Rp50 miliar disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, sedangkan sisanya disiapkan untuk tagihan seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
"Termasuk belasan rumah sakit di Bogor, Kabupaten Bekasi, Tangerang Jakarta, yang bekerja sama dengan kami," kata Tanti.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018