Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memberlakukan moratorium alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi bangunan seperti perumahan dan sarana lain.

"Kami tidak akan memberikan rekomendasi jika ada investor yang ingin mengalihfungsikan lahan pertanian produktif tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina di Sukabumi, Selasa.

Moratorium atau penghentian pengalihfungsian lahan pertanian produktif ini seiring revisi Perda nomor 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi.

Sebelum moratorium dicabut, segala hal yang berkaitan dengan penggunaan lahan pertanian produktif untuk dijadikan perumahan tidak akan diberikan rekomendasi atau izin.

Selain itu, biasanya pemberian surat izin rekomendasi alih fungsi lahan produktif tersebut dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Apakah lahan itu merupakan lahan pertanian berkelanjutan atau bukan.

"Langkah ini juga untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi jangan sampai pesatnya pembangunan menggerus lahan pertanian yang ada sehingga produksi pangan khususnya beras menjadi terganggu," tambahnya.

Dedah mengatakan harus diakui banyak yang memohon rekomendasi untuk alih funsi tersebut namun tidak ada yang dikabulkan karena masih proses moratorium.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018