Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan perubahan terhadap jadwal jam kerja Mal Pelayanan publik di Bekasi Junction Bekasi Timur guna menyesuaikan aktivitas kerja aparatur selama Ramadhan 1439 Hijriyah.

"Memasuki bulan puasa ini, jadwal pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi mengalami penyesuaian dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB)," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Amit Riyadi di Bekasi, Kamis.

Aturan yang dimaksud adalah edaran Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.

Dikatakan Amit, jika sebelumnya pelayanan MPP pada Senin-Jumat berlangsung mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB, kini jadwal tersebut telah diubah selama Ramadhan berlangsung.

"Khusus di bulan Ramadhan ini, pelayanan dimulai lebih pagi, yakni pukul 07.30 WIB dan berakhir lebih cepat pada pukul 13.30 WIB. Perubahan waktu tersebut berlaku setiap Senin hingga Sabtu," katanya.

Dikatakan Amit, ibadah puasa kali ini dipastikan tidak akan berimbas pada aktivitas pelayanan aparatur di MPP.

"Proses pelayanan kepada masyarakat di MPP tetap optimal. Pelayanan akan tetap optimal seperti biasa meskipun ada pengurangan jam pelayanan," ujarnya.

MPP Kota Bekasi yang sudah beroperasi sejak Februari 2018, baru melibatkan delapan dari total 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terintegrasi dalam layanan MPP Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bekasi Timur.

"Dalam dua bulan terakhir ini, sudah ada sedikitnya sepuluh instansi di daerah maupun lembaga vertikal yang sudah menyampaikan ketertarikannya untuk bergabung di MPP kita dan kini sedang dalam tahap persiapan perluasan layanan," katanya.

Hasil evaluasi sementara pihaknya, tercatat jumlah okupansi masyarakat yang mengakses layanan MPP berjumlah 900 pemohon per hari dengan jumlah dokumen yang diproses total sebanyak 25.000 layanan perizinan.

Layanan yang dimaksud di antaranya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), perpajakan, izin usaha, dokumen kependudukan dan lainnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018