Cikarang, Bekasi  (Antaranews Megapolitan) - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wibawamukti milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat memproyeksikan melakukan pembagian keuntungan atau dividen pada 2020.

"Dengan catatan kondisi BPR alami tren peningkatan nilai keuangan yang signifikan, kemungkinan besar tahun depan baru dimulai," kata Kabag Ekonomi Kabupaten Bekasi Kusnadi di Cikarang, Kamis.

Kusnadi mengatakan sejak berdiri hingga saat ini Pemkab Bekasi belum pernah menikmati hasil bagi dividen dari BPR Wibawamukti.

"Dari saat nama bank ini LPK (Lembaga Perkreditan Kecamatan) di sembilan Kecamatan sampai dilebur menjadi BPR," katanya.

Kusnadi mengaku faktor penyebab keterlambatan proyeksi bagi dividen dikarenakan kinerja BPR Wibawamukti yang dianggap belum sepenuhnya bekerja secara optimal.

Namun perlahan kondisi tersebut membaik terlebih sejak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah BPR hasil penggabungan atau merger menjadi Perseroan Terbatas (PT).

"Sejak saat itu pula pemegang saham terbesar BPR kita pemerintah provinsi," katanya.

Adapun komposisi saham saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki 51 persen saham, Pemkab Bekasi 29 persen dan 20 persen sisanya milik Bank Jabar Banten (BJB).

Kusnadi melanjutkan merger tersebut juga telah merubah bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dimana seluruh aset, hak, dan kewajiban perusahaan daerah beralih kepada perseroan.

"Dengan total setoran awal ketiga pemilik saham berjumlah Rp 13.590.000.000 dari total Rp 52.000.000.000 modal dasar perusahaan," katanya.

Modal dasar tersebut selanjutnya digunakan untuk pengembangan BPR Wibawamukti dengan cara disalurkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat.

"Sekarang BPR tidak pernah meminta penyertaan modal lagi karena usahanya berkembang," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018