Karawang (Antaranews Megapolitan) - Bupati Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurrachadiana berjanji menolak kegiatan pertambangan batu andesit PT Atlasindo Utama di kawasan Gunung Sirnalanggeng dan akan meninjau ulang izin kegiatan pertambangan tersebut.

"Saya mendukung masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Sirnalanggeng itu. Tapi ada prosedurnya untuk menyampaikan penolakan yaitu ke Pemprov Jabar," katanya di Karawang, Rabu.

Penolakan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Atlasindo Utama disampaikan didepan ratusan masyarakat yang berunjukrasa di depan kantor Pemkab Karawang.

Menurut dia, kegiatan pertambangan PT Atlasindo di kawasan Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang atau di wilayah Karawang selatan itu harus ditolak, karena melanggar Peraturan Daerah Karawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Saya tidak ada beban untuk menolak kegiatan pertambangan itu, apalagi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PT Atlasindo dikeluarkan sebelum saya menjadi bupati," kata dia.

Sebagai bentuk penolakan pemkab, kata Cellica, pihaknya tidak akan mengeluarkan Amdal untuk perusahaan tersebut. Selain itu, juga akan dilakukan peninjauan ulang izin atas kegiatan pertambangan PT Atlasindo.

Sementara itu, ratusan warga Karawang yang tergabung dalam berbagai elemen menolak kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Sirnalanggeng yang dilakukan PT Atlasindo Utama, Rabu.

Seorang pengunjuk rasa, Agus Sulaiman mengatakan, masyarakat menolak kegiatan pertambanan itu, karena kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Atlasindo dilakukan di kawasan Gunung Sienalanggeng, Kecamatan Tegalwaru yang merupakan pemasok air Sungai Cicaban dan Sungai Cipagadungan.

Ia mengatakan, kegiatan pertambangan batuan andesit yang dilakukan PT Atlasindo yang sejak dahulu tidak setujui oleh masyarakat, karena dinilai mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sejak adanya kegiatan pertambangan ini, masyarakat mengalami kesulitan air. Jika ada air, itu kotor dan tidak layak konsumsi.

Pengunjuk rasa lainnya dari Forum Komunikasi Daerah Aliran (Forkadas-C) Arif Munawir mengatakan lokasi kegiatan pertambangan PT Atlasindo Utama adalah sebuah kawasan resapan air yang berbentuk leher lava atau vulkanic neck.

"Gunung Sirnalanggeng batuan penyusunnya itu Andesit Horenblenda dengan bentukan columnar joint," kata dia.

Jika gunung tersebut ditambang dan jalur-jalur airnya terpotong oleh kegiatan pertambangan, maka tidak ada air yang tersimpan didalam permukaan tanah. Karena itu, masyarakat menolak kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Atlasindo itu.

Ketua LSM Lodaya Nace Permana menyatakan, perizinan tambang sebenarnya wewenang Pemerintah Provinsi Jabar. Tapi Pemkab Karawang bisa menolak kegiatan pertambangan dengan menyampaikan rekomendasi penolakan ke Pemprov Jabar.

Atas hal tersebut, ia mendesak agar pemkab melalui Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan penolakan kegiatan pertambangan PT Atlasindo ke Pemprov Jabar.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018