Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan rata-rata setiap tahunnya ada 140 pasangan suami istri bercerai yang disebabkan beberapa faktor.
"Masalah ekonomi menjadi penyebab tingginya angka kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Pengadilan Agama Cibadak Asep Mujtahid di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, selain masalah ekonomi, perselingkuhan dan nikah di usia muda pun menjadi salah satu penyebab perceraian.
Angka kasus perceraian ini pun hanya yang masuk dan bersidang di Pengadilan Agama, belum ditambah kasus perceraian yang tidak dilaporkan.
Ketidak harmonisan di dalam keluarga memang menjadi pemicu mudahnya pasutri untuk menyatakan bercerai, namun sebelum diketuk palu pihaknya biasanya melakukan musyawarah dahulu antara suami dan istri.
Jika tidak bisa dipertahankan lagi, maka pengadilan akan mengabulkan permintaan dari suami atau istri yang mengajukan talak.
Biasanya, dijatuhkan dahulu talak satu (1) dan ada juga yang langsung talak tiga (3).
"Setelah dinyatakan bercerai, biasanya mantan suami dan istri tersebut masih bersengketa terkait hak asuh anak dan harta gono gini," tambahnya.
Asep mengatakan kepada calon suami istri yang akan menikah agar menyiapkan segala sesuatunya jangan sampai, di kemudian hari bercerai.
Dan kepada pasangan yang mengajukan perceraian agar difikirkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan apalagi jika sudah mempunyai anak.
Namun jika dibandingkan tahun lalu jumlah pasutri yang mengajukan perceraian berkurang, tetapi belum diketahui apakah bulan berikutnya di 2018 ini jumlah pemohon berkurang atau malah bertambah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Masalah ekonomi menjadi penyebab tingginya angka kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Pengadilan Agama Cibadak Asep Mujtahid di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, selain masalah ekonomi, perselingkuhan dan nikah di usia muda pun menjadi salah satu penyebab perceraian.
Angka kasus perceraian ini pun hanya yang masuk dan bersidang di Pengadilan Agama, belum ditambah kasus perceraian yang tidak dilaporkan.
Ketidak harmonisan di dalam keluarga memang menjadi pemicu mudahnya pasutri untuk menyatakan bercerai, namun sebelum diketuk palu pihaknya biasanya melakukan musyawarah dahulu antara suami dan istri.
Jika tidak bisa dipertahankan lagi, maka pengadilan akan mengabulkan permintaan dari suami atau istri yang mengajukan talak.
Biasanya, dijatuhkan dahulu talak satu (1) dan ada juga yang langsung talak tiga (3).
"Setelah dinyatakan bercerai, biasanya mantan suami dan istri tersebut masih bersengketa terkait hak asuh anak dan harta gono gini," tambahnya.
Asep mengatakan kepada calon suami istri yang akan menikah agar menyiapkan segala sesuatunya jangan sampai, di kemudian hari bercerai.
Dan kepada pasangan yang mengajukan perceraian agar difikirkan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan apalagi jika sudah mempunyai anak.
Namun jika dibandingkan tahun lalu jumlah pasutri yang mengajukan perceraian berkurang, tetapi belum diketahui apakah bulan berikutnya di 2018 ini jumlah pemohon berkurang atau malah bertambah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018