Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kebijakan larangan pemajangan atau `display` rokok di tempat penjualan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat tidak mempengaruhi penjualan peritel.

"60,2 persen peritel menyatakan pelarangan pemajangan tidak akan mempengaruhi penjualan produk rokok," kata Bambang Priyono, Ketua No Tobacco Community (NoTC) di Balai Kota Bogor, Jumat.

Bambang memaparkan hasil monitoring implementasi larangan pemajangan rokok kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, dan disaksikan pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubeah, serta instansi terkait.

NoTC sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pengendalian tembakau di Kota Bogor melakukan evaluasi dan monitoring terkait Peratuan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor.

Monitoring kali ini difokuskan pada implementasi kebijakan larangan pemajangan rokok yang dikeluarkan Pemkot Bogor melalui Surat Edaran yang ditandadangani oleh Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat perihal larangan display rokok di seluruh toko penjualan baik supermarket, dan minimarket pada Oktober 2017.

Peritel modern diminta menutup pemajangan rokok dengan tirai, atau spanduk, dan hanya boleh menuliskan keterangan "Di sini tersedia rokok".

"Kami melakukan monitoring dari bulan November sampai dengan Desember 2017 dengan menggunakan metode bola salju (snow ball)," kata Bambang.

Menurutnya metode bola salju digunakan karena pihaknya kesulita untuk mendapatkan data jumlah ritel di Kota Bogor. Sehingga melakukan survei ke lapangan bersama aparat kelurahan.

"Kami mendapatkan angka 269 ritel modern di Kota Bogor," katanya.

Tujuan monitoring dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan, mengetahui opini pengelola ritel mengenai pelarangan pemajangan produk tembakau dan iklan, promosi, serta sponsor di ritel modern.

Selanjutnya mengetahui efek pemajangan terhadap penjualan produk tembakau selama pemberlakukan pelarangan pemajangan produk tembakau dan lainnya.

Hasil monitoring lanjut Bambang, menunjukkan angka kepatuhan terhadap kebijakan tersebut sebesar 82,9 persen, dan 96,3 persen mendukung peraturan larangan display produk rokok.

"94,4 persen pengelola ritel mengetahui larangan display dan wajib mengimplementasikannya, 92,9 persen menyakini pelarangan display rokok salah satu inisiatif sehat yang dimulai dari Kota Bogor," kata Bambang.

Menurut Bambang hasil survei ini juga dapat membatah klaim peritel yang merasa penjualan produk rokok menurun sejak adanya pelarangan.

Selain itu, menjawab sanggahan peritel yang menyatakan kebijakan larangan display rokok ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Bambangan mengatakan aturan ini tidak bertentang dengan PP 109/2012 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 36/2009 tengang kesehatan lebih merupakan pedoman minimalis.

"Artinya jika ada daerah yang bias mengambil kebijakan yang melebihi dari yang sekedar di patur dalam PP tersebut, maka hukumnya sah-sah saja," kata Bambang.

Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman menanggapi hasil monitoring yang dilakukan NoTC sebagai pendoman bagi Pemkot Bogor untuk tetap konsisten menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018