Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Berikut ini tanggapan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menanggapi vonis terhadap Setya Novanto.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi vonis terhadap mantan ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"Tentu prihatin, inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

JK juga memperingatkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya kelompok atau perorangan.

"Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan; karena apa yang terjadi (dengan Setnov) itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu," jelasnya.

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Berita terkait: Hakim vonis Setya Novanto 15 tahun atas kasus korupsi KTP-e

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ucap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.

Editor Berita: C. Hamdani.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018