Bogor (Antaranews Megapolitan) - Sehat merupakan hak setiap orang, baik orang kaya mupun orang miskin. Oleh karena itu pemerintah menggulirkan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sebagaimana tertera dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Nah, disini jelas  bahwa jaminan kesehatan itu “tidak gratis” artinya harus membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.  Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah disebut sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN  PBI).

Universal Health Coverage (UHC) menurut  WHO adalah Sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

UHC merupakan target yang tertuang dalam Peta Jalan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). UHC JKN diartikan bahwa seluruh masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Kepesertaan JKN yang dikelola oleh BPJS terdiri dari jenis kepesertaan :

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdiri dari: fakir miskin dan orang tidak mampu
2. Bukan PBI yang terdiri dari:
 - Pekerja Penerima Upah (PPU): PNS/TNI/POLRI dan karyawan
 - Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): wiraswasta/memiliki usaha sendiri
 - Bukan Pekerja: tidak memiliki pekerjaan dan dari kalangan sosial ekonomi yang mampu

Cakupan kepesertaan JKN Kota Bogor di akhir 2017 mencapai 770.331 jiwa (77%) dan diharapkan mencapai UHC di Januari 2019. Prosentase kepesertaan JKN di BPJD KCU Kota Bogor adalah peserta PBI 47% dan Bukan PBI 53%.

Melihat prosentase tersebut dapat disimpulkan bahwa masih kurangnya prosentase kepesertaan Bukan PBI. Jumlah peserta JKN Mandiri Kota Bogor yang menunggak sejumlah 90.000 an jiwa yang tentunya menjadi beban bagi BPJS untuk membayar jasa pelayanan ke Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik/dokter praktek swasta yang bekerjasama dengan BPJS. Permasalahan tersebut merupakan tantangan yang besar bagi Pemerintah, Masyarakat Kota Bogor, dan BPJS untuk pencapaian target UHC JKN Kota Bogor.

Guna pengoptimalan program JKN maka pemerintah pusat telah membuat berbagai regulasi update di tahun 2017 dan 2018, yaitu diterbitkannya Instruksi Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Walikota Bogor, Surat Edaran Walikota Bogor, dan MOU tentang UHC Pemerintah Kota Bogor dengan BPJS.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan Kota Bogor, dilakukan salah satu langkah dari sektor kesehatan yaitu melalui kepesertaan PBI JKN, baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat maupun yang didanai oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah agar masyarakat miskn dan tidak mampu dapat mengakses layanan kesehatan. Saat ini masih dilakukan pendataan masyarakat miskin oleh kelurahan agar masyarakat tersebut dapat didaftarkan sebagai peserta PBI JKN.

Berikut ini adalah tantangan UHC Kota Bogor:

1. Kesiapan pemetaan dan pendataan penduduk yang belum terdaftar JKN
2. Kesiapan dukungan perangkat daerah
3. Kesiapan alokasi anggaran
4. Dukungan masyarakat dari kepesertaan mandiri/pekerja (Peserta Bukan PBI) sebagai subsidi bagi pembiayaan JKN

Adapun strategi pencapaian UHC Kota Bogor :

1. Segi Pendataan, berapa penduduk miskin-tidak mampu dan penduduk mampu
2. Segi Regulasi, aturan daerah, dibentuk Tim Komunikasi BPJS, Tim Percepatan UHC
3. Segi Anggaran, kemampuan daerah /APBD Murni, Bantuan Provinsi dan Bantuan Pusat
4. Memaksimalkan Peran Lintas Sektor
5. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dan menyamakan persepsi masyarakat tentang JKN yaitu melalui sosialisasi masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya JKN sebagai Asuransi Kesehatan Sosial Nasional
Demi terwujudnya UHC perlu peran serta berbagai pihak, Pemda dengan jajarannya, dunia usaha / swasta, tokoh masyarakat   serta masyarakat sendiri.

Masyarakat yang tidak tercover dalam kepesertaan JKN PBI atau bekerja pada instansi atau perusahaan agar secara sukarela mendaftarkan diri dan disiplin dalam membayar premi serta mengikuti peraturan yang berlaku dalam pelayanan JKN/KIS. Mari kita sukseskan bersama program Universal Health Coverage di Kota Bogor, agar semua lapisan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Oleh: dr. Tri Yuliani,MKM Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Pewarta: dr. Tri Yuliani,MKM

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018