Bogor, 10/1 (ANTARA) - Sejumlah perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengawasi pelaksanaan pembayaran upah minimum kota/kabupaten 2013.

"Kami minta Dinas Tenaga Kerja tidak diam saja menanggapi banyaknya perusahaan yang melakukan penangguhan UMK 2013," kata Indra Dado Sekjen FSPMI usai menggelar dialog dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Cibinong, Rabu.

Indra mengatakan, diduga penangguhan UMK 2013 yang dilakukan sejumlah perusahaan merupakan praktik terselubung yang dapat merugikan para pekerja.

"Dinasker harus mengawasi ini, karena ada yang terselubung melakukan penangguhan karena tidak mau membayar upah sesuai UMK," katanya.

Indra menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi penolakan bila pada waktu pembayaran upah sesuai UMK 2013 di Februari mendatang ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK.

Menanggapi tuntutan perwakilan buruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Nuradi menyatakan siap untuk mengawasi pelaksanaan UMK 2013.

"Kami akan terus mengawasi, bila ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK sementara dia tidak mengajukan penangguhan, silakan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti," kata Nuradi.

Nuradi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penangguhan UMK. Kewenangan tersebut, lanjut dia berada di tingkat Provinsi melalui Dewan Pengupahan.

Sebelumnya, ratusan buruh menggelar unjuk rasa menuntut penolakan penangguhan UMK 2013 yang dilakukan oleh 108 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Ratusan buruh menggelar aksi mulai di Kantor Dinasker lalu ke Kantor Bupati. Di depan kantor Bupati, buruh berorasi. Sebanyak 20 orang perwakilan buruh dipanggil untuk berdialog bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Dialog yang berlangsung selama dua jam tersebut berakhir dengan damai dan sepakat untuk mengawasi pelaksanaan UMK 2013.



Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013