Purwakarta (Antaranews Megapolitan) - Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyatakan tidak ada aliran APBD yang sampai ke salah satu yayasan di daerah tersebut yang bernama Yayasan Yudhistira.
"Saya sudah melakukan inventarisasi berkas. Hasilnya, tidak ada dokumen permohonan maupun pencairan dana untuk Yayasan Yudhistira. Saya pastikan tidak ada soal itu," kata Penjabat Inspektur pada Inspektorat Purwakarta Iyus Permana, dalam siaran pers di Purwakarta, Kamis.
Ia memastikan tidak ada aliran dana yang bersumber dari APBD ke Yayasan Yudhistira menyusul adanya anggapan kalau yayasan tersebut merupakan "anak emas" Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Menurut dia, proses permohonan dan pencairan dana dari APBD Purwakarta itu tidak mudah. Untuk yayasan, biasanya melalui pos dana hibah atau bantuan sosial. Pengajuan dana tersebut dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Purwakarta.
Kemudian prosesnya berlanjut ke Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD setempat. Dari situ, masih harus melalui berbagai tindak lanjut administrasi sebelum bisa dicairkan.
Iyus menyatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat secara internal. Termasuk proses pencairan sebuah permohonan bantuan dana. Berdasarkan hasil penelusuran dirinya, ia menegaskan tidak ada aliran dana ke Yayasan Yudhistira.
"Kami rutin melakukan audit. Jika ada pelanggaran administrasi kami melakukan tindakan secara internal. Itu sudah protap. Tetapi, jika tidak ada pelanggaran, apa yang harus ditindak," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Saya sudah melakukan inventarisasi berkas. Hasilnya, tidak ada dokumen permohonan maupun pencairan dana untuk Yayasan Yudhistira. Saya pastikan tidak ada soal itu," kata Penjabat Inspektur pada Inspektorat Purwakarta Iyus Permana, dalam siaran pers di Purwakarta, Kamis.
Ia memastikan tidak ada aliran dana yang bersumber dari APBD ke Yayasan Yudhistira menyusul adanya anggapan kalau yayasan tersebut merupakan "anak emas" Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Menurut dia, proses permohonan dan pencairan dana dari APBD Purwakarta itu tidak mudah. Untuk yayasan, biasanya melalui pos dana hibah atau bantuan sosial. Pengajuan dana tersebut dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Purwakarta.
Kemudian prosesnya berlanjut ke Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD setempat. Dari situ, masih harus melalui berbagai tindak lanjut administrasi sebelum bisa dicairkan.
Iyus menyatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat secara internal. Termasuk proses pencairan sebuah permohonan bantuan dana. Berdasarkan hasil penelusuran dirinya, ia menegaskan tidak ada aliran dana ke Yayasan Yudhistira.
"Kami rutin melakukan audit. Jika ada pelanggaran administrasi kami melakukan tindakan secara internal. Itu sudah protap. Tetapi, jika tidak ada pelanggaran, apa yang harus ditindak," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018