Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengintensifkan pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan dengan menggelar razia secara rutin.

"Dengan adanya kejadian yang marak saat ini, kami lebih mengintensifkan razia," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya di Bogor, Kamis.

Agah mengatakan jajaran Polresta Bogor Kota rutin melakukan razia miras jauh sebelum maraknya kejadian miras oplosan yang menyebabkan banyak orang meninggal dunia akhir-akhir ini.

Menurutnya, kebijakan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya yang menginstruksikan agar wilayah Kota Bogor `zero` miras ilegal maupun oplosan.

"Kami sepanjang hari, sepanjang minggu, sepanjang bulan, melaksanakan operasi miras," katanya.

Operasi rutin dilakukan di tiap jajaran Polsek dan Polresta Bogor Kota, menyasar semua jenis minuman keras.

Ia menjelaskan peredaran minuman keras diatur dalam undang-undang dan dilegalkan untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan sepanjang penjual mengantongi Surat Izin Untuk Menjual Minuman Beralkohol (SIUPMB).

Jajaran kepolisian menindak penjualan minuman keras yang tidak mengantongi izin, seperti kemungkinan di warung-warung kaki lima dan warung kecil lainnya.

"Bisa dibayangkan orang yang menjual minuman keras tanpa izin, akan menjual di mana saja, kepada siapa saja, tidak mengenal aturan, karena menjualnya ilegal," katanya.

Penjual minuman keras ilegal, lanjutnya, dapat menjual secara sembarangan ke pelajar, pengendara motor di pinggir jalan. Dampaknya membahayakan, memicu terjadinya kecelakaan, tawuran dan perkelahian antarpemuda.

"Minuman keras itu dijual dan dikonsumsi di tempat yang memiliki izin. Dan konsumsinya di tempat, bukan bisa di `take away` (bawa pulang)," katanya.

Terkait minuman keras oplosan, Agah mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya peradaran ataupun kejadian. Tetapi saat ini pihaknya sedang mendeteksi di suatu tempat.

"Mudah-mudahan bisa diungkap," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kota Bogor aman dari peredaran miras oplosan karena selama ini jajaran kepolisian rutin melakukan operasi. Tercatat ribuan botol miras disita dari penjual ilegal.

Ia mengatakan perlu edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras. Tidak ada satupun norma yang membenarkan minum minuman keras. Baik itu norma kesopanan, agaman melarang, dan norma hukum juga tidak, termasuk kesehatan dan sosial tidak memperbolehkan.

Polisi melalui Bimas telah melakukan edukasi ke masyarakat, dan rutin melakukan operasi.

"Kalau hanya polisi saja sudah mati-matian operasi kalau tidak ada edukasi dari keluar, teman dan pemerintah daerah. Ini kita harus bersama-sama melindungi ini," kata Agah.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat telah menginstruksikan para camat dan lurah beserta Satpol PP untuk melakukan razia di wilayah.

"Miras itu diatur dalam Perda ketertiban umum (No 8/2016), camat, lurah dan Satpol PP sudah diinstruksi untuk menegakkan perda, lakukan sidak dan operasi di wilayah," kata Ade.

Ade mengatakan sidak tersebut sudah mulai dilaksanakan di Kecamatan Bogor Utara, dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018