Cibinong (Antaranews Megapolitan) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak dapat mengeluarkan dana bantuan rehabilitasi pascabencana dalam waktu singkat dan harus melalui pengajuan biaya perencanaan.

"Itu dapat terlihat pada bencana yang terjadi di Kecamatan Nanggung pada tahun 2006 dan baru dapat cair 2016," kata Kepala BPBD Kabupaten Bogor, Koesparmanto di Cibinong, Kamis.

Menurut dia upaya pencairan anggaran tersebut harus melalui proses yang cukup panjang karenanya dana bantuan darurat bukan menjadi kewenangannya.

Dengan adanya permasalahan tersebut tentu masyarakat menjadi geram dan seolah-olah menyalahkan BPBD maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Tetapi dalam pencairan anggaran harus ada pendataan bagi korban bencana terlebih dahulu, kemudian baru mulai pada sistem verifikasi. Dan setelah itu berlanjut pada perencanaan penggantian.

Namun dalam hal tersebut tidak dapat mengganti seutuhnya dan proses itu harus melalui rekomendasi dari Bupati Bogor selaku pemimpin daerahnya.

Dalam hal ini memang diakuinya sering kali mendapatkan tanggapan miring dari berbagai kalangan masyarakat.

Ia menambahkan dalam hal ini anggaran bencana yang dimiliki Pemkab Bogor setiap tahunnya tidak mencukupi untuk melakukan rehabilitasi bagi daerah bencana.

Itu termasuk untuk biaya renovasi rumah yang terkena bencana. Seperti halnya dalam suatu desa ada 100 rumah yang harus dilakukan renovasi. Tetapi dari itu semua paling hanya 30 hingga 55 rumah saja.

Pasalnya dalam penggantian tersebut juga harus melihat kondisi rumah korban bencana. Dikarenakan bila harus semua rumah maka anggaran tidak dapat mencakupnya.

Lanjut Koesparmanto menjelaskan dalam upaya tersebut BPBD sudah melakukan kewajibannya. Namun memang belum sepenuhnya berhasil, tetapi segala bentuk masukan maupun kritikan dapat menjadikan lebih maju.

Selain itu upaya pemberian dana bantuan akan berkoordinasi dengan Bupati Bogor agar secara mutlak diberikan kewenangannya.

Ini dilakukan agar bila terjadi bencana dapat segera terealisasikan secara cepat dan tentunya tidak perlu pengajuan yang berbelit-belit.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018