Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka suap kepada Bupati Bandung Barat Abu Bakar.

Ketiga tersangka itu di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

"Penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di kavling K4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca: Penjelasan KPK tentang kasus yang menyeret Bupati Bandung Barat
 
Tiga tersangka itu sudah keluar dari gedung KPK Jakarta pada Kamis dini hari setelah menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya, tiga tersangka itu diamankan KPK di Bandung pada Selasa (12/4).

KPK mengumumkan tiga tersangka tersebut bersama dengan Bupati Bandung Barat Abu Bakar pada Rabu (11/4).

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Baca juga: KPK resmi tetapkan Bupati Bandung Barat sebegai tersangka
 
Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Berita Terkait: Bupati Bandung Barat klarifikasi soal penangkapan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018